JOMBANG, KabarJombang.com – Tiga orang pemuda ditangkap polisi saat kabur meninggalkan sepeda motornya usai diduga terlibat aksi kekerasan (pengeroyokan) di Dusun Tugu, Desa Kesamben, Kecamatan Ngoro, Jombang, pada Minggu (1/5/2022).
Ketiga remaja berinisial ARS (18), AF (18) dan GES (18) dan AL (17) asal Kecamatan Bareng itu, mengeroyok hingga melukai beberapa orang dengan menggunakan senjata tajam celurit pada pukul 01.00 WIB dini hari.
“Dua tersangka di antaranya oknum perguruan silat di Jombang, sedangkan satu tersangka bukan dari perguruan silat,” kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, dalam keterangannya di Mapolres setempat, Minggu sore (1/5/2022).
Menurut Giadi, ketiga tersangka diduga telah melakukan kekerasan dan melukai beberapa orang saat konvoi bersama teman-temannya usai buka bersama dengan simpatisan salah satu perguruan silat rantau.
“Salah satu orang dari mereka mengadakan buka bersama dengan tujuan buka bersama dengan simpatisan perguruan dari rantau. Tapi sangat disayangkan pulang dari buka bersama konvoi yang disertai dengan aksi tindak pidana,” kata Giadi.
Kejadian bermula saat Mohammad Wahyuddin Al Khariri bersama M Misbagus Syafiuddin dan teman lainnya bermaksud membeli bahan bakar di SPBU Kesamben, Kecamatan Ngoro dengan menggunakan sepeda motor honda supra.
Setiba di depan pabrik paving Dusun Tugu, mereka dihadang segerombolan anak muda memakai motor secara bersama-sama atau konvoi yang jumlahnya ada puluhan orang.
Puluhan orang tak dikenal tersebut langsung melakukan pemukulan terhadap Wahyuddin menggunakan senjata dobel stik terbuat dari besi hingga mengakibatkan luka. Tidak hanya itu, mereka juga membacok punggung dengan menggunakan celurit serta memukul dengan tangan kosong.
Kumpulan lainnya juga menghajar Misbagus Syafiuddin dengan tangan kosong serta benda tumpul berupa botol minuman keras yang menyebabkan luka berat dan dilarikan ke RSNU Diwek Jombang.
Tidak cukup sampai disitu, gerombolan lainnya saat itu juga menendang Wahyuddin. Selanjutnya Wahyuddin lari menyelamatkan diri menuju persawahan dan menelepon saudaranya untuk meminta bantuan.
“Kemudian, pelaku lainnya juga melakukan perusakan sepeda motor milik para korban,” ujar Giadi.
Aksi kekerasan dan perusakan itu berhenti setelah warga datang turut membantu dan bermaksud membubarkan segerombolan itu. Akan tetapi, salah satu dari peserta gerombolan itu terjatuh dan meninggalkan sepeda motor honda vario nopol S 2036 OAB.
“Dari hasil penyelidikan, petugas dapat mengidentifikasi kendaraan yang ditinggal oleh pelaku hingga tersangka kami tangkap,” ujar Giadi.
Giadi menambahkan, korban mengalami luka cukup berat, ada luka bacok, luka pukulan dari tangan tangan kosong. Giadi menduga para tersangka salah sasaran, karena korban satu perguruan dengan tersangka.
“Motifnya diduga para tersangka ini terhadap korban menghalangi jalan dari konvoi, dan mereka menduga ini adalah mungkin bukan dari perguruannya,” imbuh Giadi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1), ayat (2), ke-1e KUHP tentang kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan luka.