JOMBANG, KabarJombang.com – Setelah Sekertaris Daerah Kabupaten Jombang yang menilai aset daerah eks waduk Mojoagung adalah murahan, kini giliran anggota DPRD Kabupaten Jombang yang seakan bungkam masal saat dimintai tanggapan terkait tanah aset milik daerah 5000 m2 tersebut.
Para anggota DPRD Jombang pun engan berkomentar terkait persolan tersebut. Salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi D, M. Syarif Hidayatullah. Saat dimintai tanggapan terkait hal tersebut, ia mengatakan kalau persoalan tersebut bukan urusan komisinya.
“Itu urusan komisi A dan B kalau nanti saya komentar kesannya ya lucu malah menyimpang mendingan langsung tanya saja ke Bu Dewi komisi B,” terangnya pada KabarJombang, Selasa (8/3/2022).
Begitu juga Mulyani Puspita Dewi, anggota Komisi B saat ditanya perihal tersebut, ia enggan menjawab dan melemparnya ke Ketua komisi B sunardi. “Karena saya hanya anggota, tidak etis kalau nanti saya yang menjawab,” terangnya.
Hal senada juga dikatakan marsaid anggota komisi A DPRD Jombang. Ia menyarankan agar langsung saja ke Ketua Komisi A Andi Basuki Rahmat.
Namun, Ketua komisi A Andi Basuki Rahmat saat dihubungi via telpon terkait hal tersebut juga tidak ada merespon.
Hanya Sunardi Ketua komisi B yang sedikit merespons, meskipun jawabannya irit dan normatif.
“Perlu pendalaman dan penelusuran asal usul tanah milik siapa provinsi atau kabupaten, tim penyelamat aset daerah biar kerja keras,” jawab Sunardi melalui epsan WhatsApp.
Ketua DPRD Jombang, H Mas’ud Zuremi pun saat dimintai tanggapan juga enggan berkomentar terkait hal tersebut. “Kemarin sudah saya sampaikan ke teman teman media,” jawabnya melalui aplikasi whatsApp.
Terpisah, menanggapi bungkamnya para anggota dewan soal raibnya tanah eks waduk Mojoagung tersebut, Ketua Dewan Penasehat LSM KOMPAK Jombang Wibisono menganggap DPRD Jombang tidak peka terhadap masalah krusial yang mendesak untuk dipecahkan.
“Kami tidak mengerti mengapa kawan-kawan di dewan kok tidak mau merespons masalah yang krusial ini. Apakah mereka tidak paham dengan esensi kepemilikan aset atau mungkin menganggap tidak penting padahal aset daerah sangat potensial menjadi sumber PAD,” katanya kepada KabarJombang.
‘Ini tidak main-main lho ini namanya sudah ‘kiamat aset’ karena aset tanah eks waduk yang berpindah tangan atas nama perorangan luasannya sangat fantastik, mencapai puluhan hektar menyebar di kabupaten jombang. Untuk itu idealnya Dewan secepatnya harus melangkah dengan membentuk Pansus (Panitia Khusus) DPRD penyelamatan aset daerah tanah eks waduk. Kami optimis bila Pansus DPRD memanggil seluruh OPD yang terkait dengan aset tanah eks waduk semuanya akan terurai secara akurat,” pungkasnya.