JOMBANG, KabarJombang.com – Tower BTS yang belum mengantongi izin di wiliyah kabupaten Jombang terus marak. Salah satunya seperti di Dusun Sambomg Doran, kecamatan Jombang yanng sudah mulai dibangun meski belum mengantongi izin.
Keberanian para pengusaha tower tetap membangun meski belum berizin, diduga lantaran penegak hukum lembek dalam menindak masalah tersebut.
Dari pantaun kabarjombang di lokasi pembangunan tower di Dusun Sambomg Doran pada hari Sabtu (5/3/2022), nampak para pekerja sudah mengerjakan tower tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, tower tersebut belum mengantongi Izin Penmanfaatan Ruang (IPR) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) gantinya IMB karena masih dalam proses pengajuan.
Agung, warga sekitar mengatakan, sebelumnya juga di tempat yang sama akan didirikan tower. Namun karena ada penolakan, sehingga pembangunan tersebut digagalkan.
“Pada waktu itu sudah terpasang tinggi, namun sempat rame terus diturunkan, tidak jadi dibangun. Ini kok dibangun lagi dengan kondisi podasinya menurut saya kurang kuat, besi penyangga kecil terlau bahaya itu nanti. Lebih kuat tower yang dahulu besinya besar-besar dan pondasinya kuat. Jelas ini nanti bisa membahayakan warga sekitar dan pengguna jalan lainnya,” terangya pada kabarjombang.
Kepala Sat Pol PP kabupaten Jombang, Agus Susilo Sugioto saat di konfermasi terkait hal tersebut mengatakan, tower yang berada di Dusun Sambong Doran tersebut izinnya masih dalam proses.
“Kemaren sudah turunkan anggota untuk cek ke lokasi, kita tidak bisa semerta merta langsung menutup atapun menyegel. Besok senin kita panggil pemilik tower tersebut, kita peringkatkan untuk tidak meneruskan pembangunan dahulu sampai nunggu izinya keluar. Apabila peringatan tersebut nanti tidak digubris, ya baru kita lakukan penyegelan tower tersebut,” Terangnya.
Terpisah, saat dikonfermasi terkait hal tersebut melalui via telpon maupun WhastApp , Lukman selaku penanggung jawab pembangunan tower tersebut tidak ada jawaban.