JOMBANG, KabarJombang.com – Sidang Praperadilan MSA, putra kiai di Pondok Pesantren Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang tersangka kasus pencabulan dimulai langsung secara terbuka di Pengadilan Negeri Jombang pada, Kamis (20/1/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan pantauan di kawasan PN Jombang, terdapat sejumlah masyarakat yang menyaksikan persidangan melalui layar monitor yang disediakan di halaman kantor setempat. Sebab, di ruangan persidangan diisi secara terbatas.
Kendati kondisi PN Jombang cukup aman dan terpantau tidak ada pengerahan massa, antisipasi dari pihak kepolisian Polres Jombang sudah siaga di depan halaman kantor setempat. Sedikitnya terdapat sekitar kurang lebih dua ratusan polisi yang siaga menjaga keamanan di tempat yang berbeda.
Dalam persidangan ini, dipimpin oleh Hakim tunggal yakni Dodik Setyo Wijayanto. Namun demikian, kehadiran tersangka diwakilkan kepada tim kuasa hukumnya.
Kuasa Hukum MSA Denny Hariyatna mengatakan bahwa pertama kali yang disampaikan dalam persidangan tersebut yakni, alasan permohonan. Karena menurutnya, pemohon tidak pernah diperiksa dari awal hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya.
“Pada pokoknya adalah kami pemohon tidak pernah diperiksa, pada saat penyelidikan maupun sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarannya kepada awak media.
Proses Dinilai Lambat dan Barang Buktinya Kurang
Selain menyampaikan permohonan, Denny Hariyatna juga mengatakan bahwa proses dalam kasus tersebut dinilai lambat. Tidak hanya pada saat penyidikan, melainkan juga menurutnya pada saat proses penyelidikan.
“Proses tersebut lambat. Kemudian ada petunjuk jaksa yang tidak bisa dipenuhi sebanyak tiga kali kemudian dilakukan perubahan-perubahan sprindik tanpa memberitahukan kepada kami,” jelasnya.
Menurutnya melanjutkan, jika terdapat seorang terlapor tahun 2017, dan 2019 dilaporkan, maka seharusnya dikatakan akan dilakukan cek prof, bukan informasi sepihak saja. Selain itu, pihaknya juga menilai jika barang bukti penetapan tersangka dirasa kurang.
“Kami memperkirakan ini adanya kurang bukti meskipun sudah P21 tapi berat nantinya buat jaksa untuk melajutkan perkara ini jika merujuk kepada proses yang sudah berlangsung dan diproses oleh Ditkrimum Polda Jatim,” tuturnya.
“Ini patut diduga bahwa alat bukti kurang , kalau ditetapkan tersangka harusnya sudah kuat aro segi jumlah dan kualitasnya, kalau jadi tersangka kenapa lama-lama hinga dua tahun,” lanjutnya.
Pembuktian Termohon akan Dibacakan
Menyesuaikan dengan hukum acara, pembuktian dari pihak termohon juga akan dibacakan. Namun demikian pembacaan ini akan dilakukan pada, Kamis (20/1/2022) besok.
Mengetahui kuasa hukum dari termohon satu Polres Jombang dan 3 Polda Jatim, yakni Rahmad Hardadi. Pihaknya mengatakan bahwa akan menjelaskan dalam sidang pembuktian selanjutnya.
“Sesok tak wacakno, tenang ae. (Besok saya bacakan, tenang saja),” jelas singkat Rahmad di hadapan awak media.
Adapun termohon dalam gugatan itu adalah Kepala Kepolisian Resor Jombang Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Asisten Pidana Umum Kejati Jatim
Ponpes dan Pengadilan Negeri Jombang Dijaga Ketat
Guna mewujudkan keamanan selama sidang Praperadilan berlangsung, pihak kepolisian dari Polres Jombang siaga di dua tempat yang berbeda. Dua tempat yang dimaksud diantaranya kawasan Pondok Pesantren di Kecamatan Ploso dan kawasan PN Jombang.
Kepada sejumlah awak media, Kasat Samapta Polres Jombang AKP Mulyani mengatakan, terdapat 250 personel yang menjaga keamanan selama sidang berlangsung tersebut.
“Kami terjunkan 250 personel. Sebarannya di Ploso dan di sepanjang Jalan KH Wahid Hasyim,” ujarnya dengan jelas saat ditemui.
Hingga dimulainya proses sidang praperadilan pada pukul 10.00 WIB tersebut, pihaknya mengatakan bahwa masih belum ada tanda-tanda pengerahan massa di dua tempat yang dimaksud.
“Kami lakukan pengamanan humanis simpatik, mudah-mudahan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya bahwa MSA sebagai tersangka kasus pencabulan kepada santri di pondok pesantren yang ia pimpin mengajukan praperadilan di PN Jombang dengan menggugat sejumlah lembaga hukum diantaranya Polres Jombang, Kejaksaan Negeri Jombang, Polda Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Gugatan tersebut tercantum dalam register perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg dengan sidang pertama akan digelar pada Kamis (20/1/2022) di ruang sidang Harifin A. Tumpa Pengadilan Negeri Jombang.