JOMBANG, KabarJombang.com – Upaya antisipasi pengerahan massa saat sidang praperadilan Moch Subchi Azal Tsani (MSA) anak kiai di Pondok Pesantren Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, tersangka pencabulan terhadap santrinya telah dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Jombang.
Selain PN Jombang, upaya antisipasi juga dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polres Jombang dengan melakukan penutupan di sebagian ruas jalan di wilayah kota santri Jombang ini.
Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah mengatakan bahwa upaya tersebut dilakukan setelah mendengar kabar akan adanya pengerahan massa dari tersangka saat praperadilan yang dilakukan pada, Kamis (20/1/2022) besok di PN Jombang.
“Kami lakukan antisipasi, berkoordinasi dengan Polres untuk pengamanan sidang dan dikhawatirkan ada pengerahan massa. Dan memang sepertinya rencananya ada massa,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).
Selain itu, upaya pengamanan juga dilakukan oleh pihak kepolisian dari Polres Jombang. Riduansyah mengatakan jika pihak kepolisian akan melakukan penutupan jalan yang menuju ke Kantor PN Jombang.
“Beberapa jalan akan ditutup sebagai antisipasinya,” kata Riduansyah dengan jelas.
Mengetahui agenda sidang praperadilan pertama yang diajukan oleh MSA di PN Jombang, katanya direncanakan akan berlaku putusan hingga 7 hari kerja dengan catatan jika pihak yang bersangkutan hadir dengan lengkap.
“Untuk praperadilan dibatasi 7 hari kerja . Untuk besok jika pihak lengkap maka akan mempercepat prosesnya. Jika pihak ada yang tidak hadir tergantung dari hakimnya untuk pemanggilan kembali atau seperti apa nantinya,” tuturnya.
Humas dan Hakim PN Jombang ini juga menambahkan jika sidang praperadilan dengan penggugat MSA kepada sejumlah lembaga hukum yang akan berlangsung terbuka untuk umum.
“Sidang terbuka untuk umum, cuma untuk besok karena masih ada proses, jika ada rekan-rekan meliput akan kita sesuaikan dengan kondisi yang ada,” imbuhnya memungkasi.