JOMBANG, KabarJombang.com – Setelah ditolak di Pengadilan Negeri Surabaya, MSAT putra kiai pengasuh ponpes di Kecamatan Ploso, Jombang, tersangka pencabulan terhadap santriwati lakukan pengajuan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang.
Melalui kuasa hukumnya, dikabarkan pria yang dikenal akrab Mas Bechi ini melakukan pengajuan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang dengan menggugat Polres Jombang serta sejumlah instansi, atas status tersangka yang tersemat terhadap dirinya.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum asal Kabupaten Jombang Sholikin Ruslie menyebut bahwa yang dilakukan tersangka sudah salah sasaran. Karena menurutnya, penetapan tersangka sebelumnya dilakukan oleh penyidik dari Polda Jatim.
“Menurut saya, (tersangka MSAT) menggugat Polres Jombang itu justru salah sasaran, jika objeknya penetapan tersangka. Karena yang menetapkan sebagai tersangka adalah penyidik Polda bukan Polres,” ujarnya kepada KabarJombang.com, Selasa (18/1/2022).
Dengan adanya praperadilan yang dilayangkan kembali oleh tersangka di PN Jombang, menurutnya hal itu hanya buang-buang waktu saja. Karena dari pihak kepolisian menurut Sholikin, tetap bisa melakukan penyelidikan.
“Hanya buang-buang waktu dan hanya cari alasan saja. Lagian kalau toh misalnya praperadilan di PN menang, Polisi bisa melakukan penyelidikan lagi,” jelas Sholikin Ruslie saat dikonfirmasi.
“Selain itu satu objek penetapan tersangka digugat dua kali, menurut saya termasuk dalam kategori Nebis In Idem,” lanjut Sholikin memungkasi.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa, MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah santrinya pada kurang lebih 2 tahun yang silam. Namun demikian kasus ini bergulir dengan cukup lama hingga kini.