JOMBANG, KabarJombang.com – Tower BTS Protelindo yang berdiri di dekat pemukiman warga di tanah kas Desa Denayar, Kecamatan Jombang Kota, Diduga belum mengantongi izin.
Bahkan, menurut salah satu warga berinisial (N), belum ada sosilasi ke warga sekitar sebelum pendirian tower tersebut, namun tower sudah berdiri begitu saja. Menurut sumber, warga juga belum dimintai tandatangan persetujuan atas pendirian tower tersebut.
Dari warga terdampak yang rata-rata menempati tanah kas desa Denayar, kebanyakan merasa takut untuk mempertayakan keberadaan tower tersebut, karena khawatir diusir dari tempat tersebut.
“pedirian tower tersebut belum ada sosalisasi ke warga sekitar dan belum ada tandatangan dari warga. Tahu-tahu sudah dibangun tower tersebut. Memang ada sebagian warga yang dilibatkan bekerja, namun hanya dua minggu saja. Warga mau tanya takut, soalnya ini menempati tanah kas desa takutnya kalu bertaya nanti bermasalah ya warga pilih diam dikasi kopensasi diterima tidak dikasi juga tidak apa-apa,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut kepada kabarjombang.com.
Eko Salah satu pekerja tower tersebut mengatakan, tower tersebut milik Protelindo. Mengenai izin, ia tidak tahu terkait hal terrsebut.
“ada izinnya atau belum saya kurang tahu, karena saya hanya ditugasi membangun saja selama pekerjaan ini kurang lebih sudah 20 hari. Sedangkan yang borong kerja namanya pak Edy jombang. Terkait ijin kurang tahu bisa lasung tanya ke pengawasnya, biasanya satu minggu sekali kesini,” jawab Eko.
Di sisi lain, Kepala Desa Denayar, Ayub Effendi saat dikonfirmasi di rumahnya, ia tidak sedang berada di tempat.