PN Surabaya Tolak Praperadilan, Anak Kiai Tersangka Kasus Pencabulan Ajukan Praperadilan di PN Jombang

Caption : Tampak halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jum'at (7/1/2022) KabarJombang.com/Fa'iz/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya diketahui telah menolak permohonan praperadilan MSA, seorang putra kiai pimpinan pesantren di Jombang yang jadi tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya pada, Kamis (16/12/2021) yang lalu.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, diketahui termohon adalah Polda Jatim dan turut termohon adalah Kejaksaan Tinggi Jatim. Usai kejadian ini, tersangka kasus pencabulan santriwatinya kini diketahui mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN)Jombang.

Baca Juga

Perkara pidana praperadilan yang dilayangkan MSA tercatat berdasarkan sistem informasi penulusuran perkara PN Jombang teregister pada Rabu (6/1/2022) yang lalu dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Jbg.

Adapun klasifikasi perkara atas pengajuan praperadilan tersebut adalah mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka MSA dalam kasus pencabulan yang terjadi lebih dari dua tahun silam.

Dalam pengajuan praperadilan tersebut, terdapat empat pihak termohon yang menjadi lawan pihak pemohon (MSA). Di antaranya Kapolres Jombang cq Kasatreskrim Polres Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kapolda Jawa Timur cq Direktur Reskrimum Polda Jatim, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cq Asisten Tindak Pidum Kejati Jatim.

Humas PN Jombang, Muhammad Riduansyah membenarkan hal tersebut. Tak hanya itu, pihaknya juga membeberkan jadwal sidang telah ditentukan.

“Iya benar (pengajuan praperadilan), jadwal sidangnya sesuai dengan penetapan sidang yakni pada hari Kamis (20/1/2022),” ujar Muhammad Riduansyah pada, Jumat (8/1/2022).

Tidak ada kaitannya, menurut Riduansyah terkait pengajuan praperadilan MSA pada PN Surabaya dengan pengajuan praperadilan yang diajukan ke PN Jombang.

“Berdiri sendiri, karena saya lihat di permohonannya tidak berkaitan dengan yang diajukan sebelumnya. Kalaupun sama, nanti hakim yang bersangkutan yang akan mempertimbangkannya,” jelas Muhammad Riduansyah memungkasi.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait