NGORO, KabarJombang.com – Seorang pria yang sehari-harinya jadi sopir mobil siaga desa (MSD) di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang dibekuk pihak kepolisian dari Polres Jombang.
Pasalnya, KT yang berusia 51 tahun ini, diduga telah mencabuli seorang siswi yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Sebut saja korban namanya melati (nama samaran).
Salah satu tokoh di daerah kediaman korban, SN menerangkan bahwa kejadian itu diketahui setelah munculnya kecurigaan dari warga melihat kelakuan pelaku terhadap korban pada, Sabtu (25/12/2021) pagi.
“Waktu itu korban diajak pelaku, katanya diajak renang ke Pare. Tapi korban datang dengan waktu sebentar, setelah ditanya ternyata dibohongi, korban hanya diajak ke balai desa katanya,” ujarnya kepada awak media.
Karena merasa terdapat hal-hal yang dicurigai, korban kembali dipertanyakan oleh warga. Al hasil korban mengakui bahwa berdasarkan pengakuannya, kabarnya di ruangan belakang balai desa itu, korban dilakukan hal-hal yang tak senonoh.
“Korban diajak ke ruangan belakang balai desa ini, ternyata dilakukan seperti itu (Diduga telah dicabuli),” kata SN dengan jelas.
Mengetahui itu, warga secara langsung melakukan laporan ke Pemerintah Desa yang dilanjutkan langsung ke Polres Jombang pada, Sabtu (25/12/2021) sore hari. Ironisnya, berdasarkan pengakuan korban, ia mengaku bahwa dirinya telah diperlakukan tidak baik seperti yang dimaksud sejak duduk di bangku TK.
“Katanya, sudah empat tahunan pelaku melakukan hal ini ke korban. Karena memang pelaku sama korban ini dekat dan perhatian, kadang diberi uang dan makan. Sehingga warga juga tidak curiga,” tuturnya.
Pelaku Diamankan Polisi
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Oknum sopir MSD tersebut sudah diamankan.
Selain diamankan, oknum yang diduga pelaku sudah menjalankan hasil visum dari Rumah Sakit. Sehingga dari hasil tersebut, pihak kepolisian setempat menetapkan bahwa KT ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar laporan itu sedang kita tangani. (Pada Minggu (2/1/2022) kemarin) sudah kita lakukan upaya paksa. Setelah visum keluar, kita gelarkan dan tetapkan dia sebagai tersangka,” jelas singkat AKP Teguh Setiawan.