JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus sengketa lahan sebidang tanah atas nama almarhum Nawi Al Kerto di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang kian meruncing. PT Bangun Perkasa Aditama Sentra selaku pembeli dipastikan belum bisa memiliki tanah tersebut.
Menyusul adanya permintaan pemblokiran yang dilakukan pihak ahli waris almarhum Nawi Al Kerto ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang. Dengan demikian, penerbitan sertifikat baru tidak bisa dilakukan pihak BPN Jombang. Kendati pihak perusahaan sudah mengantongi akta jual.
“Saya ada ada bukti blokirnya dengan demikan para ahli waris berharap pihak BPN tidak memproses sertifikat ke PT Bangun Perkasa Aditama Sentra, itu artinya tanah tersebut masih milik almarhum Nawi Al kerto bersama para ahli warisnya,” kata Sunari salah seorang ahli waris Nawi Al Kerto.
Pengajuan pemblokiran itu tak lepas dari adanya kesalahan prosedur dalam proses jual beli tanah tersebut. Sejumlah ahli waris mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli lahan milik almarhum Nawi Al Kerto dengan pihak PT Bangun Perkasa Aditama Sentra yang melibatkan notaris Masruchin.
Sementara itu, Bagian Informasi BPN Kabupaten Jombang Aris saat dikonfirmasi jika ada pengajuan pemblokiran penerbitan sertifikat tanah secara otomatis BPN Kabupaten Jombang belum bisa menerbitkan sertifikat baru. Menurutnya, persoalan sengketa itu harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Kalupun tanah tersebut dalam sengketa harus diselesaikan terlebih dahulu biarpun sudah dibuatkan akta jual beli tidak bisa dibuatkan sertifikat sebelum kedua belah pihak diketemukan dari ahli waris dan dari pihak PT untuk mediasi,” kata Aris.
Aris menambahkan, dengan terblokirnya penerbitan sertifikat baru tersebut, secara otomatis tanah tersebut masih milik sah pihak yang pertama atau ahli waris yang melakukan pemblokiran. Menurutnya, sebelum blokir dibuka, tanah yang bersengketa tersebut belum bisa berpidah ke pihak lain atau PT Bangun Perkasa Aditama Sentra.
“Kalau masalah sudah selesai baru bisa diproses penerbitan sertifikat baru itupun yang membuka harus dari pihak ahli waris yang memblokirnya,” ucap Aris.
Kasus sengketa lahan kembali terjadi di Kabupaten Jombang. Kali ini sejumlah orang yang mengaku ahli waris mempertanyakan keabsahan penjualan sebidang tanah atas nama almarhum Nawi Al Kerto di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Proses jual beli tanah ini dilakukan melalui notaris Masruchin yang terletak di Ruko Simpang Tiga Jombang. Tanah dengan nomor 87 itu kini sudah berpindah kepemilikan menjadi milik PT Bangun Perkasa Aditama Sentra. Padahal, pengakuan ahli waris ini tidak pernah melakukan proses jual beli tanah tersebut.
Sunari salah satu ahli waris mengatakan ia tak pernah sekalipun melakukan proses jual beli tanah warisan almarhum Nawi Al Kerto. Menurutnya, selama ini tanah tersebut juga tidak pernah dijual kepada siapapun. Namun tiba-tiba dirinya dipanggil pihak notaris Masruchin untuk menandatangani HJB.
Selain itu muncul dua surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan pemerintah Desa Pengampon dan Camat Kabuh. Surat yang pertama dikeluarkan dengan jumlah ahli waris tiga orang. Surat itu yang menjadi dasar pihak notaris Masruchin melakukan akad jual beli. Pasca adanya komplain dari pihak keluarga, Pemerintah Desa Pengampon kemudian mengeluarkan surat ahli waris kedua, dengan jumlah ahli waris sebanyak enam orang.