JOMBANG, KabarJombang.com – Masa tahanan pertama sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy ditambah menjadi 40 hari. Hal ini terjadi dikarenakan belum selesainya hasil penyidikan dari Agen Tunggal Pemengang Merk (ATPM).
Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengungkapkan, sampai saat ini, Tubagus Joddy masih menjalani masa tahanan di Mapolres Jombang selama 12 hari.
“Masa penahanan Tubagus Jodi sudah berjalan 12 hari dari 20 hari dan sudah diperpanjang hingga 40 hari. Karena masih menunggu berkas dari Agen Tunggal Pemengang Merk (ATPM) yang sampai saat ini belum diberikan,”ujar AKBP Nur Hidayat, saat melihat kondisi mobil Vanesa Angel di Kantor Satlantas Polres Jombang. Rabu, (24/11/2021).
Kemudian AKBP Nur Hidayat menerangkan jika berkas- berkas dari APTM tersebut, meliputi Record data terkait dengan kecepatan, pengereman, air bag, tekanan gas serta titik bentur.
“Lima poin tersebut yang kita mintakan kepada APTM, hingga saat ini belum diberikan. Kemarin mereka bilangnya seminggu, namun kemungkinan ada hambatan jadi masa penahanan Tubagus Jodi diperpanjang,” jelasnya.
Masih menurut AKBP Nur Hidayat, jika nerkas tersebut sudah lengkap maka proses akan dilanjutkan dengan laporan ke Polda Jatim dan Kejaksaan.
“Dari Kejaksaan sudah koordinasi, karena kasus kecelakaan juga sudah biasa kita koordinasikan, hanya saja ini kasus yang menonjol jadi perhatian lebih,”imbuhnya memungkasi.
Diketahui sebelumnya bahwa, Tubagus Joddy dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.