JOMBANG, KabarJombang.com – Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Bupati Jombang, terhadap nota penjelasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang tentang tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang tahun 2021 disampaikan langsung Bupati Mundjidah Wahab, Senin (22/11/2021).
Tiga Raperda Inisiatif tersebut di antaranya adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Bupati Jombang, Mundjidah Wahab menyampaikan, Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait ketentuan batas usia kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan. Tujuannya untuk kepentingan manajemen kebutuhan lalu lintas keselamatan lalu lintas dan peningkatan kualitas pelayanan angkutan serta kelestarian lingkungan, Bupati Mundjidah menyatakan sangat sependapat.
Bupati juga menyampaikan terima kasih, bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan petugas Kepolisian Negara Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Untuk itu, saya mohon dukungan atas kebijakan terhadap pemenuhan PPNS di bidang lalu lintas dimaksud. Sehingga ketentuan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif. Saya usulkan agar dilakukan pengaturan yang terkait dengan kendaraan tidak bermotor dan berjalan kaki”, tutur Mundjidah Wahab.
Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Bupati Mundjidah Wahab sangat mengapresiasi atas pengajuan inisiatif dari DPRD Kabupaten Jombang terhadap Raperda tersebut.
Diharapkan nantinya dapat memberikan landasan kebijakan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana mulai dari pra bencana saat tanggap darurat dan pasca bencana. Baik bencana alam bencana non alam maupun bencana sosial secara komprehensif. Dan Dana Penanggulangan Bencana berasal dari APBD, masyarakat dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati mengusulkan agar ada penambahan dana penanggulangan bencana juga berasal dari APBN APBD Provinsi, APBD Kabupaten, masyarakat dan atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara terkait ketentuan pasal 100 yang menyatakan Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana berupa santunan duka cita, kecacatan, pinjaman lunak atau usaha produktif dan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar diusulkan agar dilakukan sedikit perubahan.
Sehingga berbunyi Pemerintah Daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana berupa santunan duka cita, santunan pencatatan pinjaman lunak atau usia produktif dan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sesuai kemampuan keuangan daerah.
Bilamana terjadi bencana pemerintah daerah harus menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana berupa santunan duka cita dan pencatatan pinjaman lunak atau produktif serta bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
Sedangkan Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani Bupati juga sangat mengapresiasi atas pengajuan inisiatif dari DPRD Kabupaten Jombang terhadap Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Hal itu merujuk sekaligus sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pada prinsipnya memberikan perlindungan sekaligus pemberdayaan khususnya dan petani penggarap tanaman pangan yang tidak memiliki lahan usaha tani dan menggarap paling luas 2 hektar.
Selain itu petani yang memiliki lahan yang melakukan usaha budidaya tanaman pangan pada lahan paling luas 2 hektar dan atau petani hortikultura perkebunan atau peternak skala usaha kecil.