JOMBANG, KabarJombang.com – Pelaku kasus pencabulan seorang gadis di bawah umur jemaat gereja di wilayah timur Kabupaten Jombang, telah diringkus pihak Polres Jombang. Tersangka yang kini mendekam di tahanan Polres Jombang adalah HPN (39) asal Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.
Pria yang seringkali ditunjuk sebagai pemimpin doa di salah satu gereja di Kabupaten Jombang ini, diketahui telah mengikuti ritual atau keilmuan yang masih belum diketahui alirannya. Sehingga pihak Polres Jombang mengatakan, jika tersangka mengikuti ritual aneh.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku tidak sadar saat melakukan hubungan seksual dengan korban.
“Pelaku mengaku bahwa ketika melakukan ritual doa (penyembuh penyakit), dia tidak sadar atau merasa kerasukan begitu,” ungkap AKP Teguh Setiawan kepada awak media di Mapolres Jombang, Senin (22/11/2021).
Dikatakan AKP Teguh Setiawan, korban yang usianya masih di bawah umur tersebut mempunyai keyakinan terhadap pelaku. Sehingga korban menurutnya, mengikuti hal-hal yang diinginkan pelaku tersebut.
“Saat itulah hubungan layaknya suami istri dilakukan oleh pelaku. Untuk korban atau pasien dari pelaku ini sementara masih satu, dan kami akan melakukan pengembangan tindak lanjut dari kasus tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut AKP Teguh Setiawan mengatakan, tak hanya sekali ulah bejat yang dilakukan tersangka terhadap korban. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban, korban berusia 14 tahun itu mengaku telah dicabuli beberapa kali.
“Pengakuan korban, pelaku ini telah mencabuli 10 kali terhadap korban. Tapi kami akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap korban. Dan kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku yang sudah kami amankan ini,” katanya.
Saat disinggung apakah pelaku termasuk pemimpin doa di salah satu gereja di Jombang, AKP Teguh Setiawan mengungkapkan, bahwa pelaku hanyalah seorang jemaat yang statusnya sama dengan korban.
“Pelaku ini hanya jemaat juga, akan tetapi seringkali didaulat untuk memimpin doa. Nah dari seringkali memimpin doa, dari keluarga korban minta tolong dengan meminta doa kesembuhan terhadap korban,” tukasnya.
Dari perbuatan bejatnya tersebut, tersangka yang sebagai penjual ayam kontes ini terjerat pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang tindak pidana kasus persetubuhan anak di bawah umur.
“Tersangka dikenakan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal lima miliar rupiah,”pungkasnya.