KabarJombang.com – Polresta Mojokerto berhasil membekuk satu pelaku pembacokan terhadap, Sukis Eko Cahyono (24), warga Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Satu pelaku yang berhasil dibekuk yakni, M Bisri. Sementara tersangka lainnya Ahmad Tohari masih dalam pengejaran.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengungkapkan jika pelaku sempat kabur keliling ke daerah Lamongan, Bungurasih, Kabupaten Mojokerto dan Jombang.
“Kami menangkap pelaku di wilayah Jombang dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa pedang alat yang digunakan menganiaya korban,” ungka Rofiq saat ungkap kasus di Mapolresta Mojokerto, Selasa (16/11/2021).
Peristiwa yang terjadi pada 8 November 2021 ini bermula saat sejumlah orang sedang nongkrong dan minum-minuman keras di depan rumah korban. Kemudian, terjadi percekcokan di antara ketiganya terkait uang.
“Ada perkataan dari korban yang menyinggung perasaan, permasalah uang. Saat itu sama-sama mengkomsumsi minuman keras, terjadilah percekcokan dan penganiayaan,” jelasnya dikutip KabarJombang.com dari FaktualNews.co.
Setelah dilakukan penyidikan, sejumlah barang bukti langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Sementara motif penganiayaan lantaran pelaku tersinggung dituduh korban mengambil uang dari tempat bekerjanya senilai lebih dari Rp 1 juta.
“Terdapat dua pelaku dalam tindak kejahatan itu, kita berhasil menangkap MB. Sedangkan AT belum bisa tangkap (status buron). Mereka ini bekerja menjadi sales pemasaran cetakan kue,” ungkap mantan Kapolres Pasuruan itu.
Akibat pembacokan dengan menggunakan pedang dan pisau dapur itu, kondisi korban sempat kritis karena luka robek pada bagian leher dan kedua tangan.
“Pelaku MB dijerat pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun,” pungkasnya.