JOMBANG, KabarJombang.com – Penyidikan kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel hampir tuntas. Dalam waktu dekat Polres Jombang bakal segera melimpahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Pernyataan itu disampaikan Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho. Ia menyebitkan, jika berkas penyidikan dan barang bukti akan segera diserahkan kepada Kejari Jombang.
“Pasca ditetapkan tersangka saudara Tubagus, Polres Jombang kegiatannya hari ini untuk melengkapi berkas-berkas dari 3 saksi yang masih belum kami terima,” ujarnya kepada awak media, Jum’at (12/11/2021).
Dalam tahap pengumpulan barang bukti yang dimaksud, Agung memastikan bahwa pengumpulannya tidak sampai masa tahanan pertama selama 20 hari.
“Kemungkinan tidak sampai ya. Kita akan lengkapi berkas, baru nanti segera dikirim ke Kejaksaan (Kejari Jombang),” jelasnya saat ditemui di kantor Polres Jombang.
Sampai saat ini, pihak penyidik Polres Jombang masih belum bisa membeberkan barang bukti apa saja yang akan diserahkan ke Kejari. Kapolres berdalih saat ini masih dalam tahap penyidikan.
“Owalllah nanti itu ya, nanti akan disampaikan pada saat di Pengadilan (Negeri Jombang). Pada dasarnya dari penyidik sudah mengumpulkan 2 barang bukti, dari fakta-fakta yang ada di lapangan,” tutur Agung.
Sejauh ini, Tubagus Joddy sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Jombang. Sopir Vanessa Angel itu akan menjalani penahanan selama 20 hari. Selain itu polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Labfor, alat 3D Laser Scanner, dan keterangan dari saksi ahli.
“Mungkin dalam waktu satu-dua hari ini kita masih menunggu hasilnya. Baru nanti kita akan sampaikan lagi, untuk kondisi tersangka (Tubagus Joddy) di tahanan Polres Jombang sudah membaik,” pungkasnya.