Ditahan di Polres Jombang, Sopir Vanessa Angel Dikenakan Pasal Berlapis

Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Tersangka kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah di tol Jombang-Mojokerto, TJ akan dikenakan pasal berlapis.

TJ yang saat itu menjadi sopir keluarga Vanessa Angel, dikenakan pasal berlapis dengan Pasal 310 dan Pasal 311.

Baca Juga

“Tersangka Joddy dikenakan pasal 310 ayat 4, dengan ancaman 6 tahun (penjara) atau denda 12 juta rupiah. Dan atau pasal 311 ayat 5 dengan ancaman 12 tahun (penjara) atau denda 24 juta,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, dalam keterangan resminya, Kamis (11/11/2021).

Kemudian untuk keberadaan sang sopir saat ini, pihaknya menjelaskan jika sudah dilakukan penahanan. Untuk keterangan saksi, pihaknya menerangkan jika telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

“Jadi untuk saksi yang diperiksa, ada 10 saksi. Untuk Joddy telah dikenakan 2 pasal. Jadi kepada yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang,”  jelasnya.

Sementara itu, tindaklanjut dari kasus yang dimaksud, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari Labfor dan terhadap pemegang merek.

“Secara mekanisme kegiatan nanti, dari Pak Kapolres (Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho) yang akan jadi penyidiknya,” pungkas Kabid Humas Polda Jatim.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait