JOMBANG, KabarJombang.com – Kasus kecelakaan yang mengakibatkan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah meninggal, mulai memasuki babak baru.
Pasca naik ke penyidikan, polisi menetapkan Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel menjadi tersangka. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Imran memastikan jika proses persidangan nantinya akan digelar di Jombang.
“Iya wilayah hukum Jombang (untuk sidang tersangka kasus kecelakaan Vanessa Angel),” ujarnya kepada sejumlah awak media, Rabu (10/11/2021).
Sementara untuk perihal kasus tersangka tersebut, Kajari masih belum bisa memastikan dengan detail. Hal itu dikarenakan menurutnya, masih menunggu pengumpulan berkas laporan perkara.
“Oh nanti dong, kita belum bisa menyimpulkan itu. Biar kita pelajari terlebih dulu,” jelasnya saat ditemui awak media di kantor Kejaksaan Negeri Jombang.
Diketahui sebelumnya bahwa, Polres Jombang sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) peristiwa kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah ke Kejari Jombang.
Didalam surat tersebut, polisi menetapkan Tubagus Joddy sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi di Tol Jombang itu.