JOMBANG, KabarJombang.com – Agar tidak mudah data diri tersebar luas dan terdapat ancaman saat penagihan, Polres Jombang mengimbau masyarakat Kota Santri tidak tergiur melakukan pinjaman secara online.
Hal itu juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menindaklanjuti instruksi dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, terkait diperlukan jajaran kepolisian untuk melakukan penanganan khusus dalam memberantas Pinjol ilegal.
“Pada intinya bagi masyarakat Jombang, jangan sampai terlalu mudah untuk melakukan peminjaman uang online di beberapa aplikasi. Karena akan menjadi keresahan sendiri ketika aplikasi yang dibuat peminjaman ilegal,” ujarnya kepada KabarJombang.com, Rabu (27/10/2021).
Namun apabila sudah terlanjur pernah melakukan pinjaman online sebelumnya, pihaknya mengatakan bahwa jangan sampai langsung membayar ketika terdapat tagihan kembali dari orang yang lain. Karena apabila sudah terjadi seperti itu, menurutnya data diri korban sudah tersebar.
“Masalah NIK memang sudah jadi syarat beberapa aplikasi (Pinjol). Akan tetapi kalau ada ancaman dengan dilakukan tagihan lagi dari orang lain, jangan langsung bayar. Akan tetapi laporkan terlebih dahulu di kantor kepolisian terdekat. Apalagi merasa tidak pernah hutang,” terangnya saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, selama ini kata AKP Teguh Setiawan menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat terkait keresahan dengan peminjaman online tersebut masih belum ada.
“Masih belum ada, tapi yang pasti saya berharap biar tetap tentram dan aman, masyarakat Jombang jangan sampai melakukan pinjaman online,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran kepolisian untuk melakukan langkah-langkah penanganan khusus dalam memberantas pinjaman online ilegal.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi preemtif, preventif, dan represif,” kata Listyo saat memberikan arahan kepada Polda jajaran, dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu (13/10/2021) yang lalu.
Kepada masyarakat pihaknya menjelaskan, terkait keresahan yang akan dialami oleh warga jika masih nekat melakukan peminjaman yang dimaksud. Salah satu diantaranya seperti data diri akan disebarkan, dan akan dilakukan ancaman dengan penagihan.
“Banyak juga ditemukan penagihan yang disertai ancaman. Bahkan, dalam beberapa kasus ditemukan para korban sampai bunuh diri akibat bunga yang semakin menumpuk dan tidak membayar,” terangnya.
Berdasarkan laporan data pengaduan yang diterima, hingga Oktober 2021, Polri menerima 370 laporan polisi terkait kejahatan pinjol ilegal. Dari jumlah itu, 91 di antaranya telah selesai, 278 dalam proses penyelidikan, dan 3 dalam tahap penyidikan.