TEMBELANG, KabarJombang.com – Dugaan tanah kas Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang yang direncanakan dibangun sebuah usaha atasnama perserorangan telah diklarifikasi oleh Pj Kepala Desa setempat.
Pj Kepala Desa Sentul, Amirullah menuturkan jika terdapat pihak perseorangan (investor) yang menghendaki bangunan usaha di atas tanah kas desa, namun menurutnya tidak dibenarkan secara aturan meskipun telah dilakukan beberapa upaya termasuk pengurukan tanah untuk pendirian usaha.
“Hal tersebut terjadi disaat saya belum menjadi Pj Kades di sini, kami tidak mengatakan tidak benar, tetapi mungkin saja belum dipahami saat pelaksanaannya, sehingga langkah yang diambil menurut aturan tidak dibenarkan,” katanya pada Jumat (22/10/2021).
Mengenai permasalahan yang ada, pihaknya mengatakan agar sebagai pembelajaran bersama terkait dengan kekuasaan dan aturan dalam sebuah Pemerintahan Desa.
“Kami atas nama Pemdes terimakasih, paling tidak masyarakat memahami bahwa menggunakan tanah desa tidak semudah dengan menggunakan kekuasan, aturan harus diikuti. Aturan kita pahamai baru kita laksanakan,” katanya.
Amirullah mengungkapkan jika saat ini tanah kas Desa Sentul berukuran 20×30 meter dalam posisi aman menjadi milik desa meskipun dalam kondisi mendapat pengurukan tanah yang secara otomatis mengganggu lahan produktif dan mengurangi hak seseorang sebagai bengkoknya (ganjaran).
“Lahannya itu produktif sehingga kalau digunakan bangunan membutuhkan langkah yang harus diikuti. Jika mendapat ijin resmi dan sesuai aturan bisa, ketika tidak mohon maaf itu melanggar aturan dan ada konsekuensi yang harus ditanggung,” ungkapnya.
Karena pihak perseorangan masih kekeuh untuk menghendaki tanah kas desa dijadikan sebuah tempat bisnis namun terbentur aturan, menurut Amirullah terdapat selisih paham hingga harus berkonsultasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten.
“Kalau dari pihak investor ingin meneruskan, namun kami sampaikan kita tidak bisa semudah itu meneruskan karena tanah kas desa, apalagi itu lahan produktif. Selisih paham kami terkait aturan. Kalau kami aturan dulu baru kerja. Kalau kerja baru aturan ini langkah yang salah,” terangnya.
Sehingga imbuh Amirullah dalam pemecahan selisih paham terkait aturan pihaknya berjalan bersama investor yang dimaksud melakukan komunikasi kepada bagian hukum Sekretaris Daerah dan DPMD Kabupaten Jombang dengan hasil aturan yang sama jika tidak dibenarkan.
Tekait dengan pengurukan tanah yang dilakukan oleh mantan Kades Sentul di atas tanak kas desa di luar rencana realisasi di tahun 2022 saat musyawarah desa tentang kerjasama dengan Bumdes, namun akhir tahun 2020 telah dilaksanakan pengurukan, pihaknya mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan OPD terkait.
“Waktu itu kami cari tahu informasi tersebut,ada kerjasama Bumdes dengan investor rencana di tahun 2022, namun tenyata di 2020 akhir telah dilaksanakan oleh mantan Kades. Namun saat ini kita harus ikuti aturan, dikemudian hari jika dipermasalahkan terkait biaya yang sudah dikeluarkan kami tidak bisa menjawab, kami perlu koordinasi dengan pihak terkait seperti Inspektorat, DPMD, dan Kecamatan untuk penanganannya.Untuk menjaga, mohon maaf saya tidak dapat menyebut investornya,” pungkasnya.