JOMBANG, KabarJombang.com – Disela-sela melakukan patroli imbauan Protokol Kesehatan dan knalpot brong di Jombang, Sat Sabhara Polres Jombang berhasil menggagalkan penjual minuman keras (miras).
Menurut Kasat Sabhara Polres Jombang, Iptu Mulyani, pihaknya menerima laporan dari masyarakat jika ada pengiriman minuman keras.
Mengetahui laporan tersebut, sejumlah anggota Sat Sabhara Polres Jombang langsung bergegas mencari ciri-ciri pelaku yang akan menjual barang-barang tersebut. Tak selang berapa lama, ciri-cirinya berhasil ditemukan dan sejumlah polisi langsung mengintainya.
“Awalnya itu kami melakukan patroli imbauan prokes dan kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong, Sabtu (16/10/2021) malam. Kemudian kami mendapat laporan masyarakat, kalau akan terjadi transaksi jual-beli miras yang dibawa dengan memakai kendaraan roda empat,” ujarnya saat dikonfirmasi KabarJombang.com, Minggu (17/10/2021).
Setelah ciri-ciri mobilnya sudah diketahui, sejumlah anggota kepolisian Polres Jombang langsung mengintai dan mengikuti jejak pertemuannya. Iptu Mulyani mengatakan jika mobil sempat berhenti di Pom bensin daerah Mojongapit, Jombang.
“Setelah ciri-ciri mobilnya kami ketahui, kami langsung mengikuti jejaknya. Mobil sempat diketahui berhenti di SPBU Mojongapit itu, lalu melanjutkan perjalanannya kembali,” jelas Mulyani.
Kemudian mobil berhenti di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Karena cukup mencurigakan, polisi langsung mencari barang bukti dengan mengecek barang-barang yang berada di dalam mobil tersebut.
Ternyata pelaku yang diketahui atas nama Mujiartono Tanusudirjo (31) asal Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, hendak melakukan transaksi penjualan puluhan botol miras. Dikarenakan diketahui, barang bukti ditemukan disimpan dalam kurdus bagian belakang mobil.
“Setelah berhenti, kami bersama tim langsung mengecek untuk mencari barang bukti terlebih dahulu di dalam mobil. Dan ternyata benar kami menemukan 38 botol minuman keras. Kemudian penjual dan minuman tersebut kami amankan,” tutur mantan Kanit Patroli Satlantas Polres Jombang.
Atas perbuatannya, penjual tersebut terjerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009, tentang Pengawasan dan Peredaran minuman beralkohol.