JOMBANG, KabarJombang.com – Pemerintah Desa Bawangan, Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur menjadi tuan rumah sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang sinergi dengan Kantor Bea Cukai Kediri, Rabu (8/9/2021).
Hadir dalam sosialisasi itu, Kabid Humas dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo, Jombang, Aries Yuswantono, Camat Ploso Suwignyo serta Kepala Desa Bawangan Bakhtiar Efendi. Kasi penyuluhan dan layanan informatika bea cukai Kediri, Syaiful Arifin menyampaikan bahwa sosialisasi itu untuk memberi pengetahuan terkait cukai dan ketentuannya dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal.
“Barang kena cukai antara lain Etil Alkohol (etanol), minuman yang mengandung etil alkohol (miras) serta hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya,” ujarnya.
Menurut dia, ciri-ciri rokok ilegal antara lain memakai pita cukai palsu, rokok tidak bercukai, rokok cukai bekas serta rokok yang tidak sesuai dengan pita cukainya.
“Untuk membuat rokok atau menjadi produsen rokok harus ada ijinnya. Pengurusan ijinnya juga mudah, setelah mempunyai ijin harus memakai ketentuan yang berlaku yaitu menggunakan pita cukai legal,” katanya.
Kadiskominfo Budi Winarno melalui Kabid Kehumasan dan Komunikasi Publik Aries Yuswantono menyebut butuh peran serta dari masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal. “Penerimaan negara melalui pajak cukai, akan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan. Jadi butuh peran masyarakat dalam pencegahan rokok ilegal,” terangnya.
Pihaknya berharap sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai bisa menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat. Serta memperkuat sinergi antara Bea Cukai Kediri dan Pemkab Jombang dalam memberantas rokok ilegal. Hal ini bertujuan agar potensi kebocoran pendapatan negara dari sektor cukai tembakau dapat dikurangi.
“Tidak ada larangan masyarakat untuk merokok, tapi kalau merokok jangan di tempat umum terutama jika ada balita. Boleh nglinting rokok sendiri, asal tidak dijual. Kalau dijual itu pelanggaran, karena tidak ada pita cukai pajaknya. Peredaran rokok ilegal saat ini memang sudah berkurang, namun pencegahan harus terus dilakukan,” imbuhnya.
Sementara itu, Camat Ploso Suwignyo dan Kepala Desa Bawangan Bakhtiar Efendi menyampaikan terima kasih kepada Bea Cukai Kediri dan Dinas Kominfo Jombang karena sosialisasi cukai itu sangat membantu warganya untuk mengetahui tentang rokok ilegal.
“Warga yang jual rokok supaya paham tentang cukai karena selama ini belum paham,” ungkap Suwignyo dalam sosialisasi yang dilaksanakan di Balai Desa Bawangan tersebut.