Diduga Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pemuda ini Diamankan Polisi

Ilustrasi
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – EY (29) warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah dia digerebek karena diduga mencabuli IS (16) warga Kecamatan Gudo, yang juga diketahui masih berstatus pelajar, Selasa (28/6/2016).

Pelaku dipergoki petugas kepolisian yang sedang berpatroli di salah satu hotel di kota Jombang Selasa (28/6/2016) dini hari. Saat itu pelaku diduga sedang melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban di lokasi tersebut.

Baca Juga

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, Iptu Retno Dwi Suharti mengatakan, sebelum kejadian, pada hari Senin (27/6) sekitar jam 18.00 WIB, korban berpamitan orang tuanya untuk makan di luar. Namun, saat itu korban dijemput teman perempuannya di luar rumah. Setelah berangkat bersama temannya, hingga larut malam korban yang ditunggu-tunggu tak kunjung pulang ke rumah. Curiga dengan hal tersebut, lantas keluarga menelpon korban, namun tak ada tanggapan.

“Keluarga yang cemas terus menghubungi korban lewat telepon genggamnya. Namun, tetap tidak bisa,” ujar Retno, Kamis (1/7/2016).

Namun, lanjut perwira pertama ini, betapa kagetnya Supeno, ayah korban, saat sekitar jam 03.20 WIB, Supeno yang juga warga Desa Krembangan, Kecamatan Gudo ini, saat menerima informasi dari Polres Jombang, bahwa anaknya diamankan di Mapolres Jombang setelah diduga menjadi korban pencabulan. Mendapatkan informasi tersebut, ayah korban kemudian mendatangi ke Mapolres Jombang,

“Untuk meminta keterangan saksi-saksi, ayah korban kita mintai keterangan di Mapolres,” ujar Retno.

Akibat perbuatannya, pelaku diamankan pihak kepolisian guna penyidikan lebih lanjut. “Hingga saat ini pelaku kami amankan di Mapolres,” terangnya.

Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 jo pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait