JOMBANG, KabarJombang.com – Informasi terbaru datang dari proses seleksi CPNS 2021. Jadwal SKD (seleksi kompetensi dasar) resmi dirilis oleh BKN (badan kepegawaian nasional) dan akan dilaksanakan pada 2 September 2021.
Secara resmi, melalui Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS 2021, Seleksi Kompetensi PPK Non Guru Tahun 2021, serta Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, maka tes akan dilaksanakan mulai 2 September 2021 secara bertahap hingga seluruh peserta menyelesaikan tes tersebut.
Sebelumnya jadwal SKD itu ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2021 sampai tanggal 4 Agustus. Karena adanya proses perpanjangan pendaftaran, perpanjangan masa sanggah, serta masih dalam pandemi covid-19 maka diputuskan untuk diundur dan mulai terlaksana bulan depan.
Demikian itu terdapat syarat tambahan yang diberikan adalah peserta tes SKD CPNS 2021 harus mengisi formulir Deklarasi Sehat yang ada di website sscasn.bkn.go.id dalam tempo 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi, dan paling lambat H-1 waktu ujian.
Selain itu, berikut beberapa syarat yang diberikan sebagai tambahan yakni melakukan swab tes RT PCR (2×24 jam sebelum jadwal tes) atau RT Antigen (1×24 sebelum jadwal tes) dengan hasil negatif atau non-reaktif.
Menggunakan masker ganda, dengan lapisan pertama masker 3 ply, dan masker kain sebagai masker terluar atau masker dengan kualitas setara atau lebih baik. Menjaga jarak minimal 1 meter,
mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan hand sanitizer. Kapasitas ruang kegiatan maksimal 30% dari kapasitas penuh dalam pelaksanaan tes SKD CPNS.
Berikut adalah informasi terbaru terkait dengan seleksi CPNS 2021. Semoga dapat bermanfaat dan silahkan mempersiapkan untuk SKD sebaik mungkin, semoga berhasil.