JOMBANG, (kabarjombang.com) – Kedapatan mencuri kayu jati di hutan yang ada di Kecamatan Wonosalam, Jono Prasetyo (44) warga Dusun Sidolegi, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, ditangkap Unit Reserse Polsek Wonosalam.
“Tersangka saat itu sedang membawa kayu jati tersebut dari hutan. Namun, saat kita lakukan pemeriksaan ternyata pelaku tidak memiliki dokumen sah. Kita langsung amankan,” terang Kapolsek Wonosalam, Iptu Suparno, Sabtu (25/6/2016).
Penangkapan pelaku bermula, saat dia sedang melakukan aktivitas pengambilan kayu jati di hutan pada Jumat (24/6/2016) sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara salah satu warga yang curiga dengan kayu yang dibawa pelaku, kemudian memberikan informasi kepada aparat desa di desa setempat.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan oleh warga sekitar. “Dan saat tiba di lokasi, anggota yang datang kemudian memeriksa kelengkapan dokumen kepada pelaku. Namun pelaku tak sanggup menunjukkan apa yang kita minta, dan langsung kita amankan,” ujar Iptu Suparno.
Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ada di lokasi kejadian. Diantaranya, kayu jati gelondongan berbagai ukuran sebanyak 11 batang, 0,325 m3. Selain itu, kayu jati yang sudah dipotong dengan bentuk persegi berbagai ukuran sebanyak 107 batang, 1,2149 m3. Serta kayu jati yang masih dalam bentuk gergajian sebanyak 15 batang 0, 5548 m3.
“Semua barang bukti kita amankan di Mapolsek Wonosalam,” kata Iptu Suparno.
Dan akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 82 (1) huruf c dan (2) Jo pasal 12 huruf c UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberatan Perusakan Hutan, dan pasal 50 (3) huruf e, pasal 78 (5), UU RI No. 41 thn 1999 tentang Kehutanan. (ari)