Pasarkan Mercon via Facebook, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Para tersangka penjualan mercon saat diamankan di Mapolres Jombang. (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Mempromosikan dan menjual mercon (petasan) lewat media sosial (Medsos), SL (25) warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ini diciduk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang.

Dia terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah aksi ilmu pemasarannya untuk menjual petasan di Medsos Facebook itu diendus petugas baret coklat.

Baca Juga

Pelaku mengaku, dia menjajahkan mercon melalui jejaring sosial untuk mempercepat penjualan mercon miliknya. Dia diciduk, setelah petugas berhasil memancingnya dengan menyamar sebagai pembeli petasan milik pelaku. Alhasil, dari transaksi itu petugas bisa mengamankan pelaku yang bersembunyi di persembunyiannya.

“Dia bagian beberapa tersangka yang kita amankan saat ini,” ujar Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Sabtu (25/6/2016).

Menurut Retno, sebanyak delapan pelaku penjualan mercon berhasil ditangkap, salah satunya adalah SL. Dia menjual petasan dengan modus baru yakni melalui Medsos Facebook. Dalam menjalankan aksinya, SL menawarkan lewat Medsos tersebut. Pun demikian, praktik itu bisa terendus petugas.

“Kita berhasil menangkapnya, setelah polisi yang melakukan penyamaran memesan barang peledak tersebut kepada SL. Namun, dia tak sadar kalau dirinya diincar petugas, sehingga petasan itupun dikirim. Saat mengirim mercon itulah pelaku kita tangkap. Dari pengakuannya, dia masih melayani pelanggan dua kali,” ujar Retno saat merilis 9 tersangka dalam operasi Camer (Cara Mengatasi Mercon).

“Dan akibat perbuatannya, sembilan pelaku harus mendekam di jeruji besi. Tak hanya itu, para tersangka juga dijerat UU Darurat RI No 12 Tahun 1951, dengan ancaman 15 tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkasnya. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait