JOMBANG, KabarJombang.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 4 di Kabupaten Jombang, diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Bupati Jombang, Mundjidah Wahab mengatakan perpanjangan PPKM berbasis mikro level 4 tersebut berdasarkan surat Inmendragi Nomor 23 tahun 2021. Selain itu, untuk mendukung upaya pemerintah pusat dalam menekankan laju penyebaran COVID-19.
“PPKM Level 4 ini tentu adanya pengetatan kegiatan masyarakat di sektor kritikal, esensial dan nonesensial,” tuturnya, Senin (26/7/2021).
Mundjidah Wahab menjelaskan dalam pelaksanaan PPKM untuk membatasi mobilitas masyarakat, meningkatkan tracing terhadap orang yang bergejala maupun kontak erat dengan pasien COVID-19. Dan melakukan pengawasan dan pemantauan masyarakat yang isoman.
“Seperti yang disampaikan Pak Presiden jika pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan beraktivitas, namun dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” ungkap Bupati.
Sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok masih diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 50 persen dengan jam buka terbatas sampai pukul 15.00 WIB.
“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB,” katanya.
Sementara untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
“Untuk teknis lainnya akan disampaikan oleh menteri lebih lanjut. Saya harap bagi masyarakat Jombang yang sedang sakit bisa segara sembuh dan diangkat penyakitnya oleh Allah. Dan masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan,” kata Mundjidah memungkasi.