JOMBANG, KabarJombang.com – M (55) pelaku pencabulan gadis berumur 12 tahun hingga hamil resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang. Saat ini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan. Bahkan saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas guna proses penanganan hukum yang bersangkutan.
“Untuk kasus tersebut tersangka sudah ditahan dan saat ini ada pada tahap pemberkasan,” tuturnya pada KabarJombang.com Rabu (21/7/2021).
Menurut Teguh bersamaan dengan ditahannya pelaku M, juga telah diamankan sejumlah barang bukti perbuatan yang tidak sepatutnya tersebut.
“Kami juga telah amankan barang bukti seperti pakaian dan hasil visum yang ada serta mengumpulkan keterangan beberapa saksi,”jelasnya
Diketahui menurut Teguh bahwa kasus pencabulan kepada korban hingga hamil tersebut merupakan pelimpahan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Jombang dari Polsek Mojowarno dan menetapkan satu tersangka.
Dibeberkan seorang sumber yang juga sebagai warga tempat korban tinggal jika menurut pengakuan M telah melakukan tindakan pencabulan sebanyak tiga kali ditempat yang berbeda di sekitar tempat tinggal korban dan tersangka.
Atas ulah tersangka M, dirinya dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak perubahannya pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 yang sebagaimana tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti pada pasal 81 Undang-Undang RI tahun 2016.