Kiai Cabul di Jombang Divonis 15 Tahun Penjara

Sidang putusan Kiai cabul digelar secara virtual. Kabarjombang.com/Diana Kusuma/
Sidang putusan Kiai cabul digelar secara virtual. Kabarjombang.com/Diana Kusuma/
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Kiai Subhan, terdakwa kasus pencabulan belasan santriwatinya yang masih di bawah umur divonis 15 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Jombang dengan dua tuntutan, Selasa (13/7/2021).

Humas Pengadilan Negeri Jombang, Muhammad Riduansyah mengatakan jika hasil dari putusan sidang mengkonfirmasi tuntuan jaksa penuntu umum.

Baca Juga

“Conform tuntutan ya, untuk persetubuhan dihukum 10 tahun denda 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Sedangkan untuk pencabulan dihukum 5 tahun denda 2 milyar subsidair 6 bulan kurungan,” katanya.

Melalui putusan tersebut pihak terdakwa yakni Subhan menerima putusan majelis hakim, sedangkan jaksa penuntut umum memberikan tanggapan untuk berfikir kembali.

“Jadi memang Undang-undang memberikan batasan dan kita punya waktu 7 hari untuk pikir-pikir sambil nenunggu amar putusan yang ini perkara rentetan dari Kejaksaan Tinggi untuk membuat laporan putusan dan jaksa segera mengajukan pendapat,”ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran.

Alasan tuntutan yang diberikan kepada Subhan, Imran mengungkapkan jika berdasarkan fakta persidangan tidak seharusnya dilakukan.

“Berdasar fakta persidangan sebagai guru harusnya menjadi contoh yang baik namun pada faktanya melakukan perbuatan itu,” terangnya.

Diketahui sebelumnya terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan oknum kiai itu setelah satu orang santriwati kabur dari pesantren pada Januari 2021 karena tak kuasa menahan perlakukan Subhan yang telah dilakukan sejak tahun 2019.

Meski sempat berselisih paham dengan kedua orang tuanya lantaran kabur dari pesantren, santriwati asal Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang itu akhirnya mengungkap perbuatan tak senonoh sang kiai.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait