Jombang Kota Santri Darurat Seks di Luar Nikah

Ilustrasi pembuangan bayi.
Ilustrasi pembuangan bayi.
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Maraknya kasus pembuangan bayi yang terjadi di Kota Santri dinilai Women Crisis Center (WCC), Kabupaten Jombang sedang berada pada situasi darurat kekerasan pada perempuan dan anak.

Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah menuturkan jika kasus pembuangan bayi tidak lepas dari ketimpangan relasi antara pria dan wanita dengan beragam modus yang ada berujung kepada urusan hukum.

Baca Juga

“Persetubuhan anak di bawah umur, hubungan seks di luar nikah dengan modus bujuk rayu dan dijanjikan akan dinikahi, merupakan fenomena mainstream yang seringkali dihadapi perempuan. Bahkan perempuan dipaksa untuk menggugurkan kandungan atau aborsi demi menutupi permasalahannya,” ungkapnya kepada KabarJombang.com, Rabu (7/7/2021).

Hal tersebut menurut Ana, karena kurangnya dukungan serta sosialisasi kepada wanita tengah berada pada lingkaran seks di luar nikah sehingga memicu perilaku yang merugikan.

“Kasus pembuangan bayi, bisa dipicu dari tidak terfasilitasinya perempuan terhadap akses layanan yang membantu mereka untuk mengurai dampak psikologis dari permasalahan yang dihadapi, kurangnya informasi hak-hak hukum dan support sosial terhadap perempuan seringkali menjadi pemicu perilaku yang justru merugikan, salah satunya pembuangan bayi,” jelasnya.

Aktivis pembela perempuan dan anak ini menyayangkan kejadian pembuangan bayi hingga mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan berkaca pada undang-undang yang ada. Ana mendorong pihak aparat penegak hukum serta Dinas terkait menanganinya.

“Sejak dalam kandungan manusia memiliki hak hidup yg wajib dilindungi oleh Negara. Dalam UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dijelaskan bahwa anak wajib dijamin dan dilindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang. Sehingga kasus pembuangan bayi merupakan pelanggaran hak anak yang harus mendapat perhatian serius dari Negara melalui APH dan Dinas terkait,” tandasnya.

“WCC Jombang siap mendampingi perempuan berkonflik dengan hukum,” kata Ana memungkasi.

Diketahui, aparat kepolisian kini tengah menyelidiki tiga kasus penemuan mayat bayi di sungai wilayah Kabupaten Jombang.

Pertama kasus pembuangan bayi di sungai Desa Kendalsari, Sumobito pada Sabtu, 3 Juli 2021. Jasad bayi diperkirakan sudah meninggal tiga hari sebelum ditemukan.

Kemudian sehari pada Senin, 5 Juli 2021 dua mayat jabang bayi kembar ditemukan di sungai Desa Glagahan, Perak.

Satu jasad bayi diketahui berjenis kelamin perempuan. Jika, melihat kondisinya, jenazah bayi kembar itu diduga dibuang setelah dilahirkan oleh orang tuanya.

Saat ditemukan, kondisi satu jenazah bayi itu sudah sangat mengenaskan. Karena beberapa bagian tubuhnya sudah tak lagi utuh.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait