JOMBANG, KabarJombang.com – Tuntutan puluhan pekerja seni yang menggelar aksi di Kantor Dewan Kesenian serta dialog di Pendopo Jombang akhirnya mendapat restu Pemkab Jombang.
Walaupun sempat kecewa karena dilarang melakukan long march menuju Pendopo Jombang. Lima belas delegasi dari pekerja seni melakukan dialog bersama dengan pihak Pemkab Jombang, dan lainnya menggelar pertunjukan seni di Kantor Dewan Kesenian.
Luthfi Mulyono negosiator dalam aksi tersebut menyampaikan, hasil dari dialog dengan Pemkab Jombang dan Polres Jombang, bahwa mulai Rabu (24/6/2021) hari ini, pekerja seni bisa menggelar pertunjukan dengan syarat protokol kesehatan ketat dan kordinasi dengan pihak terkait mulai dari tingkat RT/RW.
“Sisi regulasi ada larangan dari pusat. Namun dalam segi keadilan merata maka disepakati untuk zona hijau diperbolehkan bermain dengan prokes ketat. Untuk zona orange dan sebagainya nanti kita kordinasikan lebih dalam,” tuturnya.
Lutfhi menekankan, bahwasanya baik zona hijau atau merah, pertunjukan bisa melakukan pertunjukan. Selain menerapkan prokes tentunya juga saling kordinasi antar berbagai pihak, tentunya juga hal ini akan dikaji lebih dalam lagi.
“Secara regulasi memberikan izin untuk menggelar pertunjukan dilarang. Namun hal ini tidak bisa disamaratakan, harus ada pertimbangan. Surat izin tidak dibolehkan secara regulasi, namun harus bentuk kordinasi sebagai ‘pamitan’,” imbuhnya.
Sambungnya, jika keluhan para pekerja seni yang sudah vakum selama dua tahun. Dan ditambah dengan aksi pembubaran pertunjukan seni oleh oknum hal ini menyisakan keprihatinan bagi pekerja seni.
“Intinya harus saling sinergi dan kordinasi jika ada pembubaran oleh oknum. Kemudian pemerintah juga harus berani membuat kebijakan untuk mengatur keamanan bagi penonton. Dan Pemkab harus bekerja keras untuk menanggulangi Covid-19 agar cepat berlalu,” pungkas negosiator dalam aksi pekerja seni.