Inspektorat Sebut Pengawasan Bank Jombang Bukan Kewenangannya

Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang, Eka Suprasetya, di sebuah kesempatan. (Foto: Dok)
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com – Inspektorat Kabupaten Jombang tidak mempunyai kewenangan pengawasan kegiatan rumah tangga Bank Jombang, termasuk pembangunan gedung baru tujuh lantai. Karena, sudah berstatus Perseroan Terbatas (PT).

“Sebab Bank Jombang telah berstatus Perseroan Terbatas (PT) artinya asetnya sudah diluar pemerintah daerah,” tutur kata Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang, Eka Suprasetyo.

Baca Juga

Walapun menurut Eka, pihaknya bisa saja melakukan pemeriksaan pada Bank Jombang. Akan tetapi yang terpenting auditor eksternalnya adalah akuntan publik.

Dikatakannya pengawasan terkait audit pengelola keuangan Bank Jombang setiap tahun harus diperiksa akuntan publik.

Sementara disinggung, terkait saham terbanyak Bank Jombang milik Pemda, Eka menuturkan jika hal tersebut sudah ada regulasi yang mengatur, sehingga dibentuklah dewan komisaris.

“Dewan komisaris ini tidak hanya sekedar didudukkan, inspektorat didudukkan, tidak seperti ini. Tapi ada propertest dan sertifikasi,” tegasnya.

Eka mengatakan jika dirinya sudah mengikuti propertest dan sertifikasi dua tahun yang lalu. Serta dinyatakan lulus oleh OJK (otoritas jasa keuangan) dan layak menjadi dewan komisaris.

“Jadi prinsipnya, pemegang saham sesuai dengan aturan, ada dua komisaris dari pemerintah atau pemegang saham yang ditunjuk dan satu independen,” imbuhnya.

Sambungnya, salah satu yang ditunjuk adalah dirinya dan Sekda Kabupaten Jombang, Akh Jazuli. Daripada itu juga sudah melakukan sertifikasi dan melaksanakan fit and propertes.

“Dari hasil itu, saya dinyatakan lulus dan layak. Maka diterbitkan saya diterbitkan lah anggota dewan komisaris Bank Jombang,” pungkasnya.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait