JOMBANG, KabarJombang.com – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 pada jenjang SMP memasuki tahap simulasi aplikasi PPDB. Dihapuskannya Surat Keterangan Domisili (SKD) pada tahun ini dinilai lebih gampang dan lancar.
“PPDB online saat ini berjalan dengan lancar. Berbeda dengan tahun kemarin dikenal menggunakan surat keterangan domisili, tahun sekarang tidak lagi. Sudah gampang, menggunakan Kartu Keluarga (KK),” ungkap Agus Purnomo Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang
Agus Purnomo mengatakan jika saat ini ada dua tahapan yang berlangsung yaitu tahap pendataan dan tahap pendaftaran. Setelah memasuki tanggal 12 Juni 2021 masuk pada tahap simulasi aplikasi PPDB online.
“Setelah tahap simulasi, pada tanggal 24 sampai 28 Juni dibukanya tahap pendaftaran oleh peserta didik baru dengan mengupload data-data sebagai persyaratan pendaftaran tahun ini,” tuturnya pada kabarjombang.com.
Kunci PPDB Online tahun ini ditekankan Kadisdikbud pada Kartu Keluarga, bukan SKD. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tentang Jalur Zonasi Pasal 17.
Selain itu ada empat jalur PPDB Online di tahun ini. Antara lain jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan jalur prestasi.