JOMBANG, KabarJombang.com – Woman Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang, menilai kasus persetubuhan serta aborsi gadis di bawah umur yang dilakukan oknum perawat RSUD Jombang berinisial DD, tidak dapat diselesaikan dengan cara damai.
Direktur WCC Jombang, Ana Abdillah mengatakan kasus yang terjadi pada korban di bawah umur tersebut merupakan delik murni.
“Kami akan melakukan pendampingan. Aspek hukumnya kalau kita berkaca UU Perlindungan Anak kita harus mementingkan kepentingan yang terbaik untuk anak, bukan soal damai dibawah tangan karena tidak menjamin pelaku tidak melakukan ke korban lain karena UU tidak bisa didamaikan beda dengan KDRT delik aduan setelah mengadu dan bisa dicabut,” tegasnya kepada KabarJombang.com, Kamis (11/6/2021).
Ana mengajak masyarakat agar meninggalkan stigma buruk terhadap korban kekerasan seksual, yang notabene masih di bawah umur dengan tidak memberikan komentar yang tidak semestinya diberikan kepada korban.
“Kami sayangkan tentang stigma atau komentar masyarakat yang memandang ini asusila biasa, yang jelas kasus yang melibatkan anak bukan suka sama suka. Karena motifnya jelas adalah bujuk rayu, tipu muslihat,” kata dia menambahkan.
Saat ini korban membutuhkan dukungan tidak dengan stigma yang tidak sepantasnya disematkan kepada korban. Terlebih terhadap beberapa teman yang mengetahui hal tersebut menjauhi korban.
“Yang jelas saat ini korban sangat trauma, apalagi ini masuk pemberitaan butuh dikuatkan, dikasih dukungan secara psikologis dengan bentuk perlindungan dan kenyamanan,” katanya.
Menurut Ana, korban mengalami tekanan psikologis. Karena harus melakukan aborsi atas permintaan pelaku.
“Tekanan psikologis tentunya dirasakan saat kejadian perkara apalagi sampai diminta menggugurkan kandungan oleh oknum perawat,” ungkapnya.