Alumni Santri Jombang, Tuntut Polisi Usut Kasus Keracunan yang Menimpa Santri

Aan Anshori, Ketua Jasijo (Jaringan Alumni Santri Jombang). (FOTO: ARI)
  • Whatsapp

JOMBANG, (kabarjombang.com) – Belum adanya proses hukum lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polres Jombang terkait peristiwa keracunan yang terjadi 3 kali dalam 3 bulan terakhir ini, menuai kritik di kalangan elemen masyarakat Jombang. Seperti yang diungkapkan Ketua Jasijo (Jaringan Alumni Santri Jombang), Aan Anshori, Kamis (23/6/2016).

Menurutnya, polisi memang punya kewenangan dalam melakukan penyaringan perkara pidana. Sebab, hal tersebut memang diatur dalam Undang-undang. Namun, dia menilai ada kejanggalan jika alasan tidak dilakukannya penyidikan atas kasus ini, karena ketiadaan korban yang melapor mengenai peristiwa tersebut.

Baca Juga

Pasalnya, puluhan santri dan siswa SD yang keracunan juga bisa disebut sebagai korban. Bagaimana tidak, dalam peristiwa ini mereka sampai terkapar di Puskesmas, dan harus dirawat karena kondisi kesehatan mereka mengalami masalah. “Jika begitu, bagaimana mereka tidak disebut korban. Inikan aneh,” terang Aan Anshori.

Jika kita lihat, lanjut Aan, pada tahun 2015, sebanyak 80 murid Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 dan 2 Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, juga mengalami peristiwa serupa, seperti yang ada di Kota Santri ini. “Namun, disana para siswa terkena keracunan permen, bukan soto. Yang membedakan hanya jenis makanannya,” ujar Aan.

Meski begitu, dua pedagangnya dalam peristiwa itu, sudah ditetapkan tersangka oleh polisi setempat. Sebab jelas, dalam Pasal 360 ayat 1 serta pasal 361 menyebutkan, Barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Dan barangsiapa karena kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa, sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

“Saya kira, sebenarnya polisi Jombang bisa menerapkan pasal tersebut dalam kasus ini. Namun aneh jika hingga saat ini tidak ada proses hukum lebih lanjut dalam keracunan terakhir yang menimpa para santri di salah satu Pondok Pesantren di Jombang,” tegasnya.

Karenanya, pihaknya menuntut agar polisi segera mengusut tuntas peristiwa yang sudah ditetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Jombang. “Kita protes keras dan meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini. Agar kasus serupa tidak terulang kembali. Jika tidak, hal ini akan menjadi preseden buruk penegakan hukum yang ada di Jombang,” ujarnya. (ari)

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait