JOMBANG, KabarJombang.com- Terkait dengan digelarnya acara yang berpotensi membuat kerumunan massa seperti di Desa Tanjungwadung, Kabuh dan Desa Sebani, Sumobito, Kabupaten Jombang. Membuat Satgas Covid-19 Kabupaten ingatkan peraturan terkait pembatasan di masa pandemi.
Juru bicara Satgas Covid-19 Jombang, Budi Winarno menyayangkan kegiatan yang sudah berlangsung mengabaikan Inmendagri No. 11 Tahun 2011 tentang perpanjangan ketujuh terkait pemberlakuan PPKM dan Keputusan Gubernur Jawa Timur.
Menurutnya, berkenaan dengan hal tersebut seyogyanya tetap mengacu pada Inmendagri nomor 11 tahun 2021 tentang perpanjangan ketujuh terkait pemberlakukan PPKM Berbasis Mikro maupun Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 289 Tahun 2021 tentang tindaklanjut atas Inmendagri.
“Bahwasannya untuk saat ini kegiatan seni, budaya dan kegiatan sosial lainnya masih dilakukan pembatasan kapasitas maupun waktu pelaksanaan kegiatan,”tuturnya pada KabarJombang.com Senin (24/5/2021).
Terkait dengan sanksi yang akan diberlakukan dengan kegiatan yang telah dilaksakan oknum Kades dengan mengumpulkan massa. Budi Winarno mengatakan akan dilakukan secara persuasif.
“Jika berkaitan dengan sanksi tentunya akan dilakukan secara persuasif,”singkatnya.
Disinggung mengenai ancaman pidana yang termuat dalam Undang-Undang Pasal 93 No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Budi mengimbau agar kegiatan serupa tidak terjadi kembali.
“Kami Mengimbau agar kegiatan yang dilakukan seperti yang ada di Desa Sebani tidak terulang kembali,”tutupnya.
Diketahui, meski masa pandemi Covid-19 masih belum dinyatakan berakhir. Namun pada kenyataannya kegiatan dengan potensi berkerumunan massa serta mengabaikan protokol kesehatan digelar dan dilanggar oknum kepala desa yang seyogyanya memberi contoh tidak membuat acara yang berpotensi kerumunan massa.