JOMBANG, KabarJombang.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang melalui Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan (Subbag PPE), menggelar Sosialisasi dan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Tahun 2021.
Sosialisasi tersebut digelar di Aula 2 Disdikbud Jombang pada tanggal 17 sampai 25 Mei 2021.
Kepala Subbag PPE Disdikbud Jombang, Ana Arisanti melalui pelaksananya Weni Siswin Agustin mengatakan, bahwa lembaga penerima BOSDA harus memahami aturan-aturan yang menyangkut tentang BOSDA, karena tahun 2021 juga terdapat perubahannya.
“Honor pengelola sekolah tergantung jumlah siswa, dengan nominal maksimal lima ratus ribu rupiah,” ucapnya.
Lebih rinci dijelaskan Weni pelaksanaan Subbag PPE Disdikbud Jombang bahwa honorarium pengelola sekolah/kepala sekolah mulai dari Rp 300 ribu, untuk lembaga yang mempunyai siswa maksimal 300 anak, Rp 400 ribu untuk yang mempunyai siswa 301-600 anak dan Rp 500 ribu yang mempunyai siswa diatas 600 anak.
Weni juga menekankan jangan sampai lembaga mengangarkan double yang bersumber dari BOSDA dan BOS Reguler.
Sosialisasi yang dijadwalkan sampai tanggal 25 Mei 2021 ini terbagi menjadi 7 gelombang dengan peserta dari Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta, Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri maupun Swasta, dan Sekolah Luar Biasa (SLB), SDLB dan SMPLB se Kabupaten Jombang. (*)