Gaji Ke-13 PNS Cair Juni 2021

Ilustrasi
  • Whatsapp

KabarJombang.com – Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK hingga anggota TNI/Polri. Gaji ke-13 akan segera cair pada bulan Juni 2021 mendatang.

Pencairan gaji ke-13 PNS, PPPK hingga anggota TNI/Polri tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Baca Juga

Sedangkan, petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum (sesuai jabatan dan pangkat). Sedangkan tunjangan kinerja kali ini tidak dimasukan oleh pemerintah dalam gaji ke-13.

Sementara gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain, namun tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai undang-undang dan ditanggung oleh pemerintah.

Gaji ke-13 CPNS dan Pensiunan

Komponen gaji ke-13 untuk CPNS meliputi 80 persen gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan tunjangan umum.

Sedangkan pensiunan, komponen gaji ke-13 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan pangan dalam bentuk uang tambahan penghasilan.

“Gaji ke-13 pelaksanaannya pada Juni 2021,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers seperti dilansir dari Liputan6.com.

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait