JOMBANG, (kabarjombang.com) – Lantaran tetap ngotot menjual minuman keras (Miras) di bulan Ramadhan, Makras (48) warga Desa Cangkringrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, diamankan polisi, Selasa (14/6/2016).
Dia diamankan setelah petugas berseragam coklat menemukan barang haram di dalam rumahnya. Sebelum mengamankan pelaku, petugas sering mendapatkan laporan bahwa di rumah pelaku kerap terjadi transaksi minuman keras meski di bulan Ramadhan.
Berbekal laporan tersebut, petugas Sabhara Polres Jombang kemudian melakukan pemantauan di rumah pelaku. Yakin ada kegiatan jual beli Miras di rumah pelaku, petugas kemudian mendatangi kediamanya. Alhasil, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas yang datang berpakaian preman mendapatkan barang memabukkan tersebut.
“Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas mendapati beberapa botol minuman keras (Miras) jenis arak putih,” ujar Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti.
Retno menjelaskan, pelaku sempat menolak saat ditanya petugas. Namun, setelah menemukan beberapa barang bukti di rumahnya, pelaku tak bisa mengelak dan akhirnya mengakui perbuatanya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti Miras jenis arak putih sebanyak 4 botol yang dikemas botol air mineral, serta 7 bir bintang dalam kemasan botol kaca.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dan juga barang bukti diamankan di Mapolres Jombang.
“Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku serta alat bukti diamankan petugas. Tak hanya itu, akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Tipiring (tindak pidana ringan),” terang perwira berpenampilan hijabers ini kepada KabarJombang.com (ari)