MOJOAGUNG, KabarJombang.com- Dua pengedar pil koplo (dobel L) berhasil diringkus Polsek Mojoagung, Jombang. Sejumlah pil koplo berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kedua pengedar tersangka diringkus, di antaranya adalah Orp (29) warga Kecamatan Kesamben, Jombang dan Ssb (21) warga Kecamatan Mojoagung. Kini keduanya meringkuk dalam tahanan Mapolsek Mojoagung.
Kapolsek Mojoagung, Kompol Purwo Admojo mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari keresahan warga dan memberikan informasi kepada polisi.
“Ketika itu yang bersangkutan diketahui melakukan transaksi narkoba jenis pil dobel LL. Sehingga kami melakukan pencarian dan berhasil mengamankan,”kata Kompol Purwo Admojo pada KabarJombang.com Rabu (5/5/2021).
Dijelaskan Kompol Purwo Admoo, tersangka Orp ditangkap di jalan Desa Janti, Kecamatan Mojoagung, yang sedang transaksi kepada pembeli. Sedangkan tersangka Sbb diamakan di rumahnya di Kecamatan Kesamben.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa pil koplo, handphone, dan juga uang hasil transaksi.
Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka harus mendekam di tahanan Mapolsek Mojoagung. Keduanya terjerat Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.