Mudik Dilarang,  KAI Jarak Jauh dan Lokal Beroperasi, Ini Syaratnya

Suasana Stasiun KA Jombang. (Anggraini).
  • Whatsapp

Jombang, KabarJombang.com- Guna menekan penyebaran Covid-19 secara nasional. Pemerintah resmi menetapkan larangan mudik lebaran tahun ini.

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Baca Juga

“Nah, pada periode 6-17 Mei 2021 nanti, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan 19 KA jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik,” kata Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Selasa (4/5/2021).

PT KAI mengoperasikan 19 KA jarak jauh  termasuk 5 KA yang melintas ataupun berangkat dari stasiun yang berada di wilayah Daop 7 Madiun.

Untuk perjalanan KA lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan, sedangkan di wilayah kerja Daop 7 Madiun ada 2 KA. Yang dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB.

Diterangkan Ixfan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. Yakni untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga.

“Dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat,” ungkapnya.

Sedangkan, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri. Syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun untuk pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Begitupun dengan pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja. Wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual. Untuk sekali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” katanya.

Selain itu, lanjut Ixfan, persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Setelah itu, petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai. Maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api jarak jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegasnya.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait