GUDO, KabarJombang.com- Satreskrim Polres Jombang kembali mengungkap kasus petasan. Kali ini adalah penjual bahan peledak atau serbuk petasan asal Kediri yang diamankan.
Warga Kediri yang berjualan serbuk petasan secara online tersebut, ditangkap polisi di Dusun Semen, Desa Wangkal Kepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Adalah M Fatkhurrohman (26) seorang warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, yang ditangkap Senin (3/5/2021) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan tersangka polisi mengamankan bahan peledak petasan sebanyak 2 kilogram.
“Senin tanggal 3 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Eagle Team Resmob Satreskrim Polres Jombang berhasil mengamankan tersangka yang tertangkap tangan dengan sengaja menyimpan dan memperjual belikan bahan peledak jenis serbuk petasan,”tutur Kasatreskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan pada KabarJombang.com Selasa (4/5/2021).
Dikatakan AKP Teguh, modus yang digunakan tersangka adalah sistem penjualan secara online dengan sasaran anak remaja.
“Tersangka melakukan penjualan secara online dengan pangsa pasarnya adalah anak sampai remaja. Kami masih mendalami lebih lanjut tentang kasus ini termasuk dengan hasil penjualannya,”jelasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kini tersangka diamankan di Mapolres Jombang, berikut barang buktinya.
. “Tersangka kami jerat Pasal 1 ayat 1 UU darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”pungkas AKP Teguh.