JOMBANG, KabarJombang.com – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang jatuh pada 1 Mei, Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) menyampaikan tiga tuntunan.
Tiga tuntunan itu, terpampang jelas dalam banner yang dibawa para buruh yang turun jalan di depan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta di depan Gedung DPRD Jombang.
Ketua Sarbumusi Jombang, Lutfi Mulyono mengatakan, kegiatan kali ini berbeda dari biasanya yang melakukan orasi dan demo. Namun kegiatan lebih ke aksi sosial di bulan Ramadan akan tetapi tetap disisipi menyampaikan tuntutan para buruh.
Adapun tuntutan yang pertama adalah terkait Omnibus Law, dengan mencabut UU No 11 Tahun 2020 beserta peraturan turunannya.
Tuntutan kedua yakni mendesak Polres Jombang untuk menetapkan Agus Surya Winata direktur CV Surya Kencana sebagai tersangka pemberangusan serikat.
“Sementara tuntutan ketiga adalah Kadisnaker beserta BLK Jombang, gagal menciptakan situasi kondusif dan harmonis dalam hubungan industrial,” ujarnya kepada KabarJombang.com, Sabtu (1/5/2021).
Ia menilai demikian itu, sebab sejak tahun 2017 hingga saat ini, Disnaker Jombang belum mempunyai mediator khusus untuk menangani perselisihan antara pengusaha dengan pekerja.
“Setiap ada kasus dilimpahkan ke Surabaya, ini yang menjadi persoalan kaum buruh. Hanya menuntut keadilan harus ke Surabaya dengan menjalani proses medias 4 kali sidang dan 12 kali sidang PHI baru putusan,” tambahnya.
Dikatakan, polemik yang seperti ini tidak akan habis. Sebab buruh keterbatasan finasial untuk menuntut keadilan, sehingga jika tidak ada finainsial akhirnya yang terjadi adalah demo besar-besaran.
Tidak hanya itu, permasalahan masih terus saja menggerus, dalam opsi-opsi lain, Kepala Dinas setempat dapat bertugas sebagai mediator khusus, di Kabupaten Jombang dalam implementasinya tidak ada.
“Pemerintah harus mengkaji lebih dalam terkait serikat buruh. Sebab buruh memiliki peran menciptakan kondusif. Dengan hak hak buruh terpenuhi, kasus premanisme di Jombang juga akan lebih turun,” pungkasnya.