JOMBANG, (kabarjombang.com) – JP (18), warga Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabuapaten Jombang, diciduk polisi, lantaran melubangi toko tetangganya sendiri. Pelaku tak hanya melubangi, namun setelah berhasil melubangi, pelaku juga menggondol barang-barang di dalam toko.
Peristiwa itu diketahui saat Andik Cahyono, pemilik toko, masuk ke dalam tokonya, Minggu (8/5/2016) sekitar jam 5.30 WIB. Namun saat dilihat, ternyata dinding tokonya yang berada di Desa Pulosari, Bareng tersebut berlubang di bagian timurnya. Melihat ada yang aneh, korban kemudian melihat laci meja kasir di dalam toko. Benar saja, ternyata uang yang berada di dalam laci, sekitar Rp 8 juta lenyap dibawa pelaku. Korban pasrah saja dengan kejadian pertama dan tak menghiraukan kejadian tersebut.
Namun korban kembali geram, pasalnya pada hari yang berbeda tokonya kembali dibobol orang. Korban kembali menemukan dinding tokonya dilubangi lagi pada pada Jumat (20/5/2016) sekitar jam 06.00 WIB. Namun, tak seperti kejadian sebelumnya, kali ini pelaku hanya berhasil menggondol uang yang ada di laci lagi sebesar Rp 105 ribu. Melihat tokonya dibobol yang kedua kalinya, korban kemudian melapor ke Mapolsek setempat saat itu juga.
“Petugas yang mendapatkan laporan tersebut kemudian melakukan penyidikan,” ujar Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti, Kamis (9/6/2016).
Dari penyidikan tersebut, akhirnya korps berseragam coklat berhasil menangkap pelaku di kediamannya. “Kita berhasil menangkap pelaku berdasarkan hasil penyidikan. Tak hanya itu, pelaku juga mengakui perbuatannya,” kata Iptu Retno.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa topeng kain levis dan juga 1 kaleng cat warna merah, merk Altex. Akibat perbuatanya, pelaku harus mendekam di kamar bertembok besi, dan juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 10 tahun penjara. (ari)