Operasi Pekat, Satreskoba Polres Jombang Ringkus Puluhan Tersangka

Para tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan dalam operasi Pekat. (Istimewa).
  • Whatsapp

JOMBANG, KabarJombang.com- Dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar selama 12 hari.  Satreskoba Polres Jombang, mengungkap kasus peredaran narkoba sebanyak 27 kasus dengan 30 tersangka.

Kasatreskoba Polres Jombang, AKP M Mukid mengatakan, operasi pekat yang dilakukan bersama timnya sejak 22 Maret 2021 hingga 2 April 2021.

Baca Juga

“Dalam kegiatan operasi pekat dari target yang ditetapkan Polda Jatim, kami dapat melebihinya. Kami berhasil mengungkap 27 kasus sebaanyak 30 tersangka dengan menggagalkan peredaran sabu dan pil dobel L di wilayah hukum Polres Jombang,”tuturnya pada KabarJombang.com Rabu (7/4/2021).

Menurut AKP Mukid, kasus peredaran narkoba di Kabupaten Jombang mengalami peningkatan sebanyak 30 persen dari ungkap kasus yang sebelumnya dilakukan Satreskoba Polres Jombang.

“Karena kerja keras yang kita berikan selama operasi pekat. Ternyata penangkapan sangat luar biasa hingga terlihat peningkatan mencapai 30 persen dari ungkap kasus peredaran narkoba yang ditangani sebelumnya,”jelasnya.

Ditanya lebih jauh mengenai faktor meningkatnya kasus peredaran narkoba yang terjadi. Pihaknya menunjuk kepada faktor ekonomi yang dialami tersangka.

“Mayoritas para pengedar dan bandar ini disebabkan faktor ekonomi. Karena dampak pandemi ini, mereka yang biasanya kerja kemudian keluar dari perusahaan. Ada yang berdagang sepi akhirnya beralih cari uang dengan cara instan dan cepat dengan jalan menjadi pengedar narkoba,”ungkapnya.

AKP Mukid juga mengatakan, barang bukti yang dipasok dari Mojokerto serta uang sebagai barang telah diamankan di Mapolres Jombang guna proses lebih lanjut.

“Ungkap kasus 12 hari kita amankan barang bukti 13, 84 gram sabu-sabu, uang Rp 8 Juta dan sejumlah peralatan sabu-sabu serta timbangan elektrik. Semua barangnya (sabu) dipasok dari Mojokerto. Pola transaksinya masih tetap menggunakan sistem ranjau dan komunikasinya terputus, jadi agak sulit dilacak,” ucapnya.

Akibat ulahnya 30 tersangka kasus narkoba tersebut terjerat pasal 114 jo pasal 112 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

 

Iklan Bank Jombang 2024

Berita Terkait