JOMBANG, KabarJombang.com – Menyusul dikeluarkan surat keputusan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang penetapan 1.062 Polsek di Indonesia yang tidak dapat lakukan penyelidikan, Polres Jombang masih akan melakukan pembahasan terkait hal tersebut.
Seperti diketahui surat keputusan itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu,” kata Kapolri Sigit dikutip dari detik.
Ada sejumlah kriteria sebuah polsek tidak melakukan penyidikan. Salah satunya karena jarak tempuhnya dekat dengan polres, ada pula yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.
Di wilayah hukum Polres Jombang sendiri terdapat tujuh Polsek yang tidak dapat melakukan penyelidikan. Yakni Polsek Bandarkedungmulyo, Polsek Perak, Polsek Megaluh, Polsek Kabuh, Polsek Ploso, Polsek Kudu, dan Polsek Ngusikan
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menanggapi surat keputusan tersebut pihaknya masih akan membahas lebih lanjut dengan mempertimbangkan awal berlakunya.
“Tentunya terhadap surat keputusan Kapolri akan kita jalankan dengam sebaik-baiknya, terkait dengan pelaksanaan atau awal berlakunya kita masih perlu membahas lebih lanjut sebagai langkah yang akan kita ambil,” tuturnya pada KabarJombang.com, Rabu (31/3/2021).
Terkait dengan tugas yang akan dilakukan oleh jajaran Polsek dalam wilayah Polres Jombang setelah dikeluarkan surat keputusan, maka Polsek yang dimaksud akan melaksanakan tugasnya seperti amanah Kapolri.
“Jadi polsek yang tidak melakukan penyidikan nanti melaksanakan giat Binkantibmas, dan apabila terjadi tindak pidana, Polsek untuk penanganan awal dan penyidikan nantinya dilakukan di Polres,” pungkas Kapolres.