KABUH, KabarJombang.com- Karena mengedarkan pil koplo, M Jauhari (27), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang, kini meringkuk di tahanan Mapolsek Kabuh.
Tersangka yang ditangkap Senin (29/3/2021) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya itu, berawal dari informasi masayarakat yang resah adanya peredaran pil koplo yang dilakukan tersangka kepada sejumlah temannya.
“Penangkapan berdasarkan informasi warga terkait adanya jual beli pil dobel L yang dilakukan oleh tersangka kepada teman-temannya,”kata AKP Rudi Darmawan Kapolsek Kabuh, pada KabarJombang.com Rabu (31/3/2021).
Dikatakan AKP Rudi, selain menangkap tersangka, pihaknya juga menyita sebanyak 140 butir pil koplo (dobel L), handphone dan uang sebanyak Rp 1,2 juta yang diduga sebagai hasil penjualan pil koplo.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kini tersangka mendekam dalam tahanan Mapolsek Kabuh.