JOMBANG, (kabarjombang.com) – Lantaran menjadi tempat peracikan obat ilegal, sebuah rumah mewah milik Kusmianto yang berada di Dusun Nglongko, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, digrebek Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur dan Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Kamis (26/5/2016).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sekitar 45 ribu label obat keras ilegal siap edar, serta puluhan dus obat tradisional.
Dalam penggerebekan bersama Polda Jatim itu, petugas BPOM mendapati puluhan ribu obat yang diracik sendiri oleh pemilik tanpa ijin produksi. Disamping itu, Kusmiyanto juga menjual obat racikannya itu dalam bentuk sachet. Padahal obat-obatnya terindikasi berbahaya, apalagi tanpa diagnosa dan pantauan dokter.
“Ada 45.000 label obat keras yang kami temukan. Lainnya yang bentuk tablet dan siap jual masih dalam penghitungan,” ujar Siti Amanah, Kepala Seksi Penyidikan BPOM Surabaya, di lokasi penggerebekan.
Dalam rincianya, jenis obat yang ditemukan pihaknya, diantaranya Fenilbotazon, Dexamethasone, CTM, Asam Mefenamat, Antalgin, dan Piroxicam. “Lainnya masih kita cek dan hitung jumlahnya,” lanjutnya.
Menurut Siti Aminah, pemilik obat tersebut sudah melanggar pasal 197 dan pasal 196 UU Kesehatan No 36 tahun 2009, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar. “Meracik itu merupakan aktivitas memproduksi. Jadi pemilik ini juga memproduksi obat-obatan tersebut,” tegasnya.
Kepada petugas, Kusmiyanto mengaku mendapatkan bahan mentahnya dari sales yang datang ke rumahnya. Pekerjaan ini sudah ditekuni bersama keluarganya selama lima tahun. Bahkan, omset penjualan setiap bulannya mencapai Rp 20 hingga 50 juta. Tak hanya di rumah Kusmiyanto, petugas juga mengamankan obat-obatan itu dari tempat produksi Kusmiyanto di Dusun Kaliglugu, Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Selanjutnya, petugas juga menyita puluhan obat yang dibungkus dalam kemasan tersebut sebagai barang bukti. Selain itu, petugas akan mendalami kasus ini hingga meminta pertanggungjawaban Kusmiyanto.
“Semua barang bukti ini kita sita dan kita bawa ke kantor. Dan dua minggu kemudian, pemilik akan kita panggil untuk dimintai keterangan bersama saksi-saksi lain,” tegas perempuan bertubuh tambun itu usai menggrebek rumah mewah tersebut. (ari)