MOJOWARNO, KabarJombang.com- Karena tertangkap berjudi togel online. Dua orang warga Mojowarno, Jombang, kini meringkuk dalam tahanan Mapolsek Mojowarno.
Dua orang yang orang yang berstatus tersangka tersebut adalah M Jainuri (51) warga Desa Mojojejer dan Suprayitno (48) warga Desa Mojowarno, Kecamatan Mojowarno. Keduanya ditangkap Kamis (25/3/2021) sekira pukul 18.30 WIB di rumah tersangka Suprayitno.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas menuturkan, kedua tersangka ditangkap dalam operasi pekat (penyakit masyarakat) menjelang bulan Ramadan.
“Penangkapan ini termasuk dalam TO operasi Pekat yang saat ini kami mengungkap perjudian togel online dengan dua tersangka,” tuturnya pada KabarJombang.com Jumat (26/3/2021).
Dari tangan tersangka, Polsek Mojowarno mengamankan barang bukti dari aktifitas perjudian togel online tersebut.
“Dari tersangka kita sudah amankan barang bukti dua buah HP, kartu ATM, dan uang sebanyak Rp 2 juta dengan Rp 800 ribu merupakan hasil penarikan judi yang dilakukan,”katanya.
Guna pemeriksaan intensif, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 303 ayat 1 dan ke 2 KUHP subs 303 bis ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”pungkas Yogas.