MOJOAGUNG, KabarJombang.com – Ribuan liter minuman keras (miras) jenis arak putih diamankan polisi dari rumah warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Pemilik miras arak putih bernama Samaji (44) juga turut diamankan polisi, dikenakan proses Tindak Pidana Ringan (tipiring).
Selain itu, Satsabhara Polres Jombang juga mengamankan barang bukti arak putih sebanyak 66 botol atau 39.600 liter. Pengerebekan ini terjadi pada Rabu (24/3/2021) sekira pukul 22.45 WIB.
“Pengamanan tersangka merupakan hasil dari patroli tim tipiring, dan saat itu menemukan peredaran miras arak putih yang penjualnya tidak dapat menunjukkan surat izin dan akhirnya kita amankan,” kata Kasat Sabhara Polres Jombang, AKP Dwi Basuki Nugroho, Kamis (25/3/2021).
Atas perbuatannya, Samaji dikenakan Tipiring dan diimbau tidak lagi memperjual belikan minuman keras secara ilegal.
“Penjual dijerat Pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 tahum 2009, tentang pengawasan dan peredaran minuman beralkohol,” pungkasnya.