JOMBANG, (kabarjombang.com) – Nekad mengedarkan Pil Doubel L, dua pemuda yang masih pelajar ini berhasil diringkus polisi Polsek Jogoroto, Rabu (25/5/2016) siang. Keduanya yakni HN (17) warga Desa Janti Kecamatan Jogoroto, dan AH yang berperan sebagai pengedar, yang tidak lain tetangga HN.
Diringkusnya kedua pemuda tersebut terjadi sekitar jam 12.00 WIB. Sebelumnya, petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait banyaknya peredaran Narkoba di Desa Janti Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak dan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Saat dipantau dari jauh, gerak-gerik HN diduga mencurigakan. Tak mau penyelidikannya sia-sia, petugas mendatanginya dan mendapati beberapa barang bukti berupa pil doubel L.
Dalam pengembangan penyidikan, ternyata HN mengaku membeli barang haram tersebut dari tetangganya yakni AH. Berbekal dari pengakuan tersebut, petugas akhirnya juga berhasil meringkus AH di kediamannya yang berada di Desa Janti.
“Tak ada perlawanan dari kedua pelaku, sehingga petugas berhasil menangkap keduanya,” ujar Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti.
Dari penangkapan keduanya, petugas berhasil mengamankan 670 butir Pil Doubel L, dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 100 lembar, serta 1 (satu) kaleng rokok yang digunakan pelaku sebagai tempat pil.
“Tak hanya itu, kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone. Dan akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan harus mendekam di jeruji besi,” tegas Mbak Retno, sapaan akrab Polwan berjilbab ini. (ari)